banner 728x250

11 Hal Penting dalam RUU BUMN: Regulasi Kekuasaan Menteri hingga Pembentukan BPI Danantara

banner 120x600
banner 468x60

Komisi VI DPR telah menyetujui Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) yang akan segera disahkan menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna yang akan datang. Berikut adalah 11 poin utama substansi perubahan dalam RUU BUMN yang perlu diperhatikan:

1. Perluasan Definisi BUMN

banner 325x300

Definisi BUMN telah diperluas untuk mencakup badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara dan terdapat hak istimewa yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia.

2. Pengaturan Anak Usaha

RUU BUMN mengatur definisi anak usaha yang sebelumnya belum diatur, dimana anak usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.

3. Pembentukan BPI Danantara

RUU BUMN mengatur pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan BUMN.

4. Holding Investasi dan Holding Operasional

BPI Danantara akan menjadi Holding Investasi yang bertugas melakukan pengelolaan dividen dan aset BUMN, serta Holding Operasional yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN.

5. Business Judgement Rule

Aturan mengenai perlindungan kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan akan diatur dalam RUU BUMN yang baru.

6. Pengelolaan Aset BUMN

Pengelolaan aset BUMN akan disesuaikan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang diatur dalam RUU BUMN yang baru.

7. Rekrutmen Sumber Daya Manusia

RUU BUMN juga mengatur rekrutmen sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk penyandang disabilitas, serta pengambilan karyawan BUMN dari masyarakat setempat.

Dengan adanya revisi RUU BUMN ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan BUMN serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap kepentingan negara dan masyarakat. Semua pihak diharapkan turut mendukung implementasi dari RUU BUMN yang telah direvisi ini.

loading…

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *