Selama periode Januari-November 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 16 bank di Indonesia. Mayoritas dari bank-bank ini adalah bank perekonomian rakyat (BPR) atau BPRS yang terindikasi melakukan praktik penipuan. Hal ini menunjukkan kondisi yang cukup mengkhawatirkan dalam dunia perbankan di Tanah Air.
Penyebab Cabut Izin Bank
Pada semester pertama tahun 2024, jumlah BPR yang kehilangan izinnya sudah tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Bank-bank yang mengalami kebangkrutan juga telah mencapai angka di atas rata-rata selama 18 tahun terakhir. Salah satu bank terbaru yang kehilangan izinnya adalah PT BPRS Kota Juang Perseroda dari Aceh, yang izinnya dicabut pada 29 November 2024.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menyatakan bahwa pencabutan izin PT BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk menjaga industri perbankan dan melindungi konsumen.
Status Bank Dalam Penyehatan
Pada 13 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan beberapa faktor, seperti Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang negatif, Cash Ratio (CR) yang rendah, dan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan Peringkat Komposit 5.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPRS Kota Juang Perseroda dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Tantangan dalam Industri Perbankan
Adanya tantangan ini telah membuat 15 BPR melakukan likuidasi dan tutup. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa setiap tahun ada 6 hingga 7 BPR yang bangkrut, yang sebagian besar disebabkan oleh manajemen yang buruk oleh pemiliknya.
OJK telah memprediksi bahwa hingga akhir tahun 2024, akan ada total 20 BPR yang akan mengalami kebangkrutan. Berikut adalah daftar lengkap 16 BPR yang bangkrut hingga 29 November 2024:
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- BPR Purworejo
- BPR EDC Cash
- BPR Aceh Utara
- PT BPR Sembilan Mutiara
- PT BPR Bali Artha Anugrah
- PT BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Artha
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Sumber Artha Waru Ageng
- PT BPR Nature Primadana Capital
- PT BPRS Kota Juang Perseroda
Kesimpulan
Situasi kebangkrutan bank, khususnya BPR, di Indonesia menjadi perhatian serius bagi OJK dan seluruh pemangku kepentingan di industri perbankan. Tindakan pengawasan yang ketat dan langkah-langkah preventif perlu terus dilakukan untuk mencegah terjadinya kebangkrutan bank di masa mendatang.