banner 728x250

17 Orang Vietnam Ditangkap Imigrasi karena Bekerja di Klinik Bedah Kecantikan

17 Orang Vietnam Ditangkap Imigrasi karena Bekerja di Klinik Bedah Kecantikan
banner 120x600
banner 468x60

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 warga negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Warga negara Vietnam tersebut bekerja di klinik bedah kecantikan. Foto/Nur Khabibi

Penangkapan 17 Warga Negara Vietnam

banner 325x300

Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap 17 warga negara Vietnam yang diduga melakukan pelanggaran terkait izin tinggal di Indonesia. Mereka ditemukan bekerja di sebuah klinik bedah kecantikan di Jakarta.

Proses Penangkapan

Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas warga asing di klinik tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, petugas berhasil mengamankan 17 warga negara Vietnam yang bekerja di klinik bedah kecantikan tersebut.

Metode Penyelidikan

Para petugas menyamar sebagai pasien dan berhasil mendapatkan bukti tentang pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara Vietnam di klinik tersebut. Dari 17 orang yang diamankan, sepuluh di antaranya adalah perempuan dan tujuh lainnya adalah laki-laki.

Penyalahgunaan Izin Tinggal

Sebanyak 15 dari 17 warga negara Vietnam yang ditangkap menggunakan Visa on Arrival (VOA), sementara dua orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor. Mereka disangkakan dengan Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas penyalahgunaan izin tinggal.

Ancaman Hukuman

Para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal tersebut dapat dikenakan hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Hal ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait imigrasi di Indonesia.

Klinik Bedah Kecantikan di Pluit Timur

Klinik bedah kecantikan di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara, tempat para warga negara Vietnam bekerja, telah beroperasi sejak tahun 2018. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan klinik kecantikan yang melibatkan tenaga kerja asing.

Peran Masyarakat

Keberhasilan dalam penangkapan ini juga berkat partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Ini menunjukkan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.

Kesimpulan

Penangkapan 17 warga negara Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di klinik bedah kecantikan merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberantas pelanggaran terkait imigrasi. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *