Baru-baru ini, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) masih terus digelar terhadap 20 oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia. Kasus ini menghebohkan publik karena melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Awal Mula Kasus Pemerasan Penonton DWP
Pada awal pengungkapan kasus, terdapat 18 anggota Korps Bhayangkara yang diduga terlibat dalam perbuatan tercela ini. Namun, seiring berjalannya sidang etik, jumlah pelaku pun bertambah menjadi 20 anggota Polri yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
Daftar Lengkap Anggota Polri yang Disidang Etik dan Mendapatkan Sanksi
Berikut adalah daftar lengkap anggota Polri yang telah menjalani sidang etik terkait kasus pemerasan penonton DWP:
1. Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak
Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya ini dipecat dengan tidak hormat karena terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada penonton DWP.
2. AKBP Malvino Edward Yusticia
Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini juga dipecat karena terlibat dalam mengamankan dan memeras penonton DWP.
3. AKP Yudhy Triananta Syaeful
Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini dipecat karena turut terlibat dalam mengamankan dan memeras penonton DWP.
4. Kompol Dzul Fadlan
Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini didemosi delapan tahun karena ikut terlibat dalam pemerasan korban.
5. Iptu Syaharuddin
Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini juga didemosi delapan tahun karena terlibat dalam pemerasan korban.
6. Iptu Sehatma Manik
Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini didemosi delapan tahun karena terlibat dalam pemerasan korban.
7. Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto
Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini didemosi lima tahun karena terlibat dalam pemerasan korban.