banner 728x250

Ade-Asep Unggul dalam Pilkada Kabupaten Bekasi Menurut Quick Count dari PDIP

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Hasil Quick Count dan Real Count PDIP Kabupaten Bekasi

Hasil quick count dan real count versi Badan Saksi Pemilu DPC PDIP Kabupaten Bekasi menunjukkan pasangan Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja meraih suara terbanyak di Pilkada Bekasi 2024. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 tersebut berhasil meraih 48% suara, mengungguli pasangan lainnya.

Rincian Hasil Pilkada Bekasi 2024

Pasangan calon nomor urut 2, BN Holik Qodratullah-Faizal Hafan Farid, meraih 40% suara dalam Pilkada Bekasi 2024. Sementara paslon nomor urut 1, Dani Ramdan-Romli, memperoleh 12% suara. Data suara yang masuk hitung cepat DCP PDIP Kabupaten Bekasi telah mencapai hampir 98% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.250.000.

Penjelasan Hasil Perhitungan

Hasil perhitungan suara tersebut didasarkan pada data yang dikirimkan langsung oleh saksi-saksi TPS PDIP di 4.236 TPS di 23 kecamatan dan 187 desa/kelurahan menggunakan sistem Aplikasi Saksi milik Partai. Kepala BSPN PDIP Kabupaten Bekasi, Jiovano Nahampun, mengungkapkan hasil tersebut dalam acara Hitung Cepat PDIP Kabupaten Bekasi.

Kesimpulan dan Tindak Lanjut

Meskipun hasil perhitungan telah selesai, PDIP Kabupaten Bekasi akan tetap menunggu dan menghormati hasil perhitungan sah dari KPU Kabupaten Bekasi. Quick Count yang diinisiasi oleh DPC PDIP Kabupaten Bekasi dihadiri oleh berbagai pihak terkait untuk memastikan transparansi dan keabsahan proses pemilihan.

Reaksi dari Pihak Terkait

Calon Bupati Ade Kuswara Kunang dan Calon Wakil Bupati Asep Surya Atmaja menyambut baik hasil quick count yang menguntungkan pasangan mereka. Sekretaris DPD PDIP Jawa Barat, Ketut Sustiawan, menekankan pentingnya mengawal proses penghitungan suara hingga tahap akhir untuk memastikan integritas pemilu.

Dengan demikian, hasil quick count Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 memberikan gambaran awal tentang kecenderungan suara masyarakat. Namun, tetap diperlukan proses resmi dari KPU untuk menetapkan pemenang secara sah. Mari kita semua bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses demokrasi ini.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *