Saat ini, Jakarta sedang dalam sorotan publik karena hasil quick count Charta Politika Indonesia menunjukkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, memimpin dengan perolehan suara 50,15%. Data Charta Politika ini dihimpun hingga pukul 18.45 WIB, Rabu (27/11/2024) dengan tingkat suara masuk mencapai 100%.
Detail Hasil Quick Count
Dari hasil quick count juga memperlihatkan bahwa pasangan Ridwan Kamil-Suswono berada di posisi kedua dengan raihan suara sebanyak 39,25%. Sementara, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 10,60% suara.
Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Meskipun hasil quick count kerap mendekati realitas penghitungan manual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menjadi pihak yang memberikan pengumuman resmi terkait pemenang pemilu. KPU Jakarta telah menetapkan sebanyak 8.214.007 jiwa dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan sisa suara yang belum masuk, para kandidat dan masyarakat Indonesia masih menantikan hasil akhir perhitungan suara resmi yang akan selesai pada 16 Desember 2024.
Perolehan Suara Quick Count Charta Politika Indonesia
Berikut adalah perolehan suara quick count Charta Politika Indonesia (100%):
- Pramono-Rano: 50,15%
- Ridwan Kamil-Suswono: 39,25%
- Dharma-Kun: 10,60%
Reaksi Pasangan Calon
Setelah mengetahui hasil quick count tersebut, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pendukungnya. Mereka juga menegaskan bahwa mereka akan tetap mengikuti proses selanjutnya dengan penuh kesabaran dan kejujuran.
Harapan Masyarakat Jakarta
Masyarakat Jakarta pun memberikan beragam reaksi terhadap hasil quick count tersebut. Ada yang merasa senang dengan hasil yang didapat oleh pasangan Pramono-Rano, namun ada pula yang masih menunggu hasil resmi dari KPU.
Kesimpulan
Dengan hasil quick count yang menunjukkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemimpin sementara dalam pemilihan Gubernur Jakarta 2024, tentu saja ini menjadi bahan perbincangan hangat di tengah masyarakat. Namun, tetaplah bijak dalam menanggapi hasil ini dan tunggu pengumuman resmi dari KPU.