Komitmen Menteri Pertanian dalam Melindungi Petani
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, kembali menunjukkan komitmennya untuk melindungi petani di Indonesia. Hal ini terlihat dari langkah tegasnya dalam mencabut izin empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya. Keempat perusahaan tersebut adalah CV Mitra Sejahtera, Semarang (Merk Sangkar Madu), CV Barokah Prima Tani, Gresik (merk Godhong Prima), PT Multi Alam Raya Sejahtera, Gresik (merk MARS), dan PT. Putra Raya Abadi (merk Gading Mas).
Langkah Tegas Mentan Amran
Mentan Amran juga melakukan blacklist pada 4 perusahaan pengadaan pupuk dan tidak membayarkan pengadaannya, yaitu CV Mitra Sejahtera (MS), Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN), PT Inti Cipta Sejati (ICS), dan PT Putera Raya Abadi (PRA). Keputusan ini diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa mutu pupuk yang diproduksi jauh di bawah standar SNI dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.
Indikasi Manipulasi Dokumen
Selain mutu pupuk yang rendah, investigasi lebih lanjut mengungkap indikasi kecurangan. Keempat perusahaan tersebut melampirkan hasil analisis yang diklaim berasal dari PT Sucofindo Surabaya sebagai bukti kelayakan produk. Namun, berdasarkan konfirmasi langsung, dokumen tersebut terbukti bukan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo.
Langkah Tegas untuk Mencegah Kerugian Negara
Keputusan untuk membatalkan kontrak pengadaan pupuk yang mencapai nilai total Rp18,7 miliar menjadi langkah tegas Menteri Pertanian untuk mencegah kerugian negara dan melindungi petani dari produk yang tidak sesuai standar. Secara rinci nilai kontrak yang dibatalkan dari masing-masing perusahaan tersebut adalah KPPN dengan kontrak senilai Rp6 miliar, PT ICS senilai Rp3,3 miliar, CV MS senilai Rp1,9 miliar, PT PRA senilai Rp7,5 miliar.
Komitmen Pemerintah untuk Pupuk Berkualitas
Langkah ini menjadi komitmen pemerintah memastikan hanya pupuk berkualitas yang tersedia bagi petani. Menteri Amran juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pertanian, sekaligus juga tidak menggunakan merk pupuk yang tidak sesuai standar.