Pengawasan Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini tengah mengkaji 130 laporan dugaan pelanggaran money politics atau politik uang yang terjadi selama masa tenang pilkada dan hari pencoblosan suara serentak. Hal ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Jumlah Laporan Dugaan Pelanggaran
Hingga pukul 16.00 WIB, Rabu (27/11/2024), Bawaslu telah mencatat 130 laporan terkait dugaan pelanggaran politik uang. Angka tersebut mencakup berbagai peristiwa yang terjadi selama masa tenang dan hari pencoblosan.
Dugaan Pelanggaran Money Politics
Selama masa tenang, terdapat 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang. Sementara itu, pada tahapan pemungutan suara, terdapat 8 dugaan peristiwa pembagian uang dan 1 dugaan peristiwa potensi pembagian uang.
Tindak Lanjut Terhadap Kasus
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut akan dikaji selama 5 hari. Setelah itu, jajaran Bawaslu daerah akan menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya terkait 130 kasus yang telah dilaporkan.
Sanksi bagi Pelanggar
Bagja juga menegaskan bahwa kasus politik uang ini akan dikenakan pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Para pelanggar yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Kesimpulan
Dengan adanya kajian terhadap 130 laporan dugaan pelanggaran money politics, Bawaslu menunjukkan komitmen dalam menjaga keadilan dan kebersihan dalam setiap tahapan pemilihan umum. Penting bagi seluruh pihak untuk menghormati aturan dan menjaga integritas dalam proses demokrasi.