banner 728x250

KPK Menahan 3 Tersangka Kasus Suap Diduga Terkait DJKA

KPK Menahan 3 Tersangka Kasus Suap Diduga Terkait DJKA
banner 120x600
banner 468x60

Penahanan 3 tersangka kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan tahun 2018-2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menarik perhatian banyak pihak. Tindakan ini merupakan langkah penting dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Profil Tersangka

Tiga tersangka yang ditahan dalam kasus ini adalah Hardho (H), Edi Purnomo (EP), dan Budi Prasetiyo (BP). Mereka merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di sejumlah proyek yang terkait dengan pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA.

banner 325x300

Kronologi Kasus

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pemberian suap oleh Wiraswasta Dion Renato Sugiarto kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang. Para tersangka diduga menerima uang dari paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan – Kadipiro.

Peran Tersangka dalam Kasus

Hardho (H) merupakan Ketua Pokja Pengadaan untuk paket Peningkatan Jalur Ketera Api R.33 menjadi R.54. Edi Purnomo (EP) sebagai Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022. Sedangkan, Budi Prasetiyo (BP) merupakan Ketua Pokja Pemilihan Penyedia barang/jasa paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro.

Uang Suap yang Diterima

Para tersangka diduga menerima uang dari paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan – Kadipiro. Pokja diduga mendapatkan fee 0,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak atau kurang lebih sebesar Rp800 juta dengan rincian Budi Prasetiyo Rp100 juta, Hardho Rp80 juta, dan Edi Purnomo Rp80 juta. Selain itu, ada pula anggota pokja lain yang diduga menerima sejumlah uang.

Masa Tahanan

Tersangka H, EP, dan BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2024 sampai 17 Desember 2024. Mereka menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar.

Konferensi Pers KPK

Langkah KPK dalam menahan tersangka kasus korupsi suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA Kementerian Perhubungan tahun 2018-2022 telah disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Aksi Korupsi Merugikan Negara

Kasus korupsi suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA Kementerian Perhubungan merupakan contoh nyata bagaimana aksi korupsi dapat merugikan negara dan masyarakat. Tindakan ini harus ditindak tegas agar tidak terulang di masa mendatang.

(Ditulis oleh: [Nama Anda])

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *