Pada tanggal 29 November 2024, Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, mengakui adanya pelanggaran berat dalam pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, terdapat 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon tertentu.
Kronologi Pelanggaran
Menurut Rio Verieza, ketua KPPS dan petugas ketertiban di TPS tersebut mengakui bahwa tindakan mereka dilakukan secara spontan. Mereka ingin meningkatkan partisipasi pemilih di TPS tersebut tanpa ada motif politis atau arahan khusus dari pihak tertentu.
Sanksi yang Diambil
Karena pelanggaran ini dianggap sebagai pelanggaran kode etik berat, KPU Jakarta Timur mengambil langkah tegas dengan memberhentikan kedua petugas tersebut. Mereka juga tidak akan diizinkan lagi untuk menjadi petugas penyelenggara pemilu di masa depan.
Dampak dari Pelanggaran
Pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada proses pemilihan itu sendiri, tetapi juga memiliki efek pidana. Kasus ini telah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Kesimpulan
Dengan adanya pelanggaran berat ini, penting bagi semua pihak terkait untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam proses pemilihan. Langkah tegas yang diambil oleh KPU Jakarta Timur menjadi contoh bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi dalam demokrasi.