banner 728x250

KPK Menunda Pemeriksaan Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Alasan Surat Retur

KPK Menunda Pemeriksaan Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Alasan Surat Retur
banner 120x600
banner 468x60

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum memeriksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Sahbirin Noor sebanyak dua kali, namun belum berhasil memeriksa mantan gubernur tersebut.

banner 325x300

Alasan KPK Belum Memeriksa Sahbirin Noor

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa surat pemanggilan untuk Sahbirin Noor dikembalikan atau retur. Hal ini disebabkan karena surat pemanggilan tersebut ditujukan ke rumah dinas Gubernur Kalsel, namun Sahbirin Noor sudah tidak lagi menghuni rumah dinas tersebut setelah mengundurkan diri sebagai gubernur pada 13 November lalu.

Pemeriksaan Sebagai Saksi

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sahbirin Noor pada 18 dan 22 November 2024 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, karena ketidakhadiran Sahbirin Noor, pemeriksaan tersebut belum dapat dilakukan.

Kasus Dugaan Gratifikasi

KPK sempat menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel. Namun, penetapan tersangka tersebut gugur setelah Sahbirin Noor memenangkan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Harapan KPK

Asep Guntur Rahayu juga menyebutkan bahwa KPK melakukan pemantauan pada hari pemungutan suara Pilkada 2024, dengan harapan Sahbirin Noor muncul dalam kesempatan tersebut karena sang istri, Raudatul Jannah, menjadi peserta Pilkada. Namun, Sahbirin Noor tidak hadir dalam acara tersebut.

Konfirmasi dari Asep Guntur Rahayu

Dalam konfirmasinya, Asep Guntur Rahayu menyatakan, “Sudah dua kali dipanggil betul, kami panggil dua kali, tetapi tidak ada, maksudnya tidak ada itu, kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur. Ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada di rumah, sehingga suratnya diretur, dikembalikan, seperti itu.”

KPK terus melakukan upaya untuk memeriksa Sahbirin Noor dalam kasus yang menjeratnya. Meskipun demikian, proses pemeriksaan masih terkendala oleh ketidakhadiran Sahbirin Noor.

Penutup

Selama proses hukum berjalan, KPK akan terus melakukan upaya untuk memeriksa Sahbirin Noor dan memastikan keadilan terwujud dalam penegakan hukum di Indonesia.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *