Sayembara yang digagas oleh Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) berhadiah Rp8 miliar untuk menemukan Harun Masiku mendapat dukungan dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Inisiatif ini menjadi langkah terbaru dalam upaya mencari buronan yang selama ini sulit ditangkap oleh KPK.
Langkah Positif dari Boyamin Saiman
Boyamin Saiman menyambut positif sayembara yang digagas oleh Ara. Menurutnya, hadiah yang cukup besar tersebut dapat menarik perhatian masyarakat untuk membantu dalam pencarian Harun Masiku. “Saya dukung penuh inisiatif ini dan berharap semakin banyak orang yang ikut serta dalam pencarian Harun Masiku,” ucap Boyamin.
KPK Terkendala dalam Penangkapan Harun Masiku
Boyamin juga menyoroti bahwa KPK selama ini mengalami kendala dalam menangkap Harun Masiku. Meskipun telah dilakukan berbagai upaya, namun Harun Masiku masih berhasil menghindar dari jeratan hukum. Inisiatif sayembara ini diharapkan dapat mempercepat proses penangkapan buronan tersebut.
Sayembara Sebagai Upaya Kolaborasi
Sayembara pencarian Harun Masiku bukan hanya dilakukan oleh Menteri Ara, namun juga pernah digelar oleh Boyamin Saiman dengan hadiah berupa iPhone terbaru. Meskipun hadiah yang ditawarkan berbeda, namun tujuan dari sayembara tersebut tetap sama, yaitu untuk menemukan Harun Masiku.
Perkembangan Hadiah Sayembara
Boyamin menjelaskan bahwa hadiah sayembara yang ia tawarkan berkembang sesuai dengan seri iPhone terbaru. Meskipun awalnya hadiah yang ditawarkan adalah iPhone 11, namun dengan belum adanya pemenang, Boyamin berkomitmen untuk tetap memberikan iPhone terbaru saat ini, yaitu iPhone 16.
Kesimpulan
Inisiatif dari Menteri Ara dan Boyamin Saiman dalam menggelar sayembara pencarian Harun Masiku merupakan langkah positif dalam upaya menangkap buronan tersebut. Dengan hadiah yang menarik, diharapkan masyarakat dapat turut serta dalam membantu KPK dalam menemukan Harun Masiku. Semoga dengan adanya sayembara ini, proses penangkapan dapat segera dilakukan dan koruptor dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
(rca)