Musnahkan Barang Selundupan dengan Total Nilai Rp2,9 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta
Pengenalan
Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil memusnahkan barang selundupan melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan total nilai mencapai Rp2,9 miliar. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan yang dilakukan oleh pemerintah. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, menjelaskan bahwa tindakan penyelundupan ini berhasil diungkap selama periode pencegahan 4 – 27 November. Presiden Prabowo Subianto juga telah membentuk Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan untuk mendukung upaya ini.
Penindakan dan Hasil
Selama periode 4-27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan 239 penindakan kepabeanan dan cukai, dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp2,9 miliar. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp870 juta. Jumlah penindakan ini meningkat 7,66% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Selain itu, juga dilakukan 28 penindakan terkait narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 kg. Jumlah penindakan ini mengalami peningkatan signifikan sebesar 47,37% dari tahun sebelumnya.
Upaya Pemberantasan Penyelundupan
Askolani menyatakan, “Kami bersama-sama menyampaikan hasil effort kita dalam menjaga Indonesia dan ekonomi kita melalui fungsi Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan.” Hal ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam melindungi keamanan dan ekonomi negara dari aktivitas ilegal seperti penyelundupan.
Rincian Penindakan
Penindakan tersebut terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu penindakan di Bidang Kepabeanan, kosmetik, dan daging. Dalam Bidang Kepabeanan, dilakukan penindakan terhadap 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet senilai Rp867 juta yang berasal dari 8 penindakan. Selain itu, terdapat penindakan terhadap 102 unit handphone/tablet merek Apple, termasuk iPhone 16, dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp714 juta yang terindikasi sebagai barang yang akan diperjualbelikan dan berstatus barang dikuasai negara.
Penindakan lainnya melibatkan 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilai Rp152 juta yang berasal dari 12 penindakan. Kosmetik tersebut dibawa oleh penumpang dan terindikasi sebagai barang yang akan diperjualbelikan bukan untuk keperluan pribadi. Selain itu, terdapat penindakan terhadap 92 kg daging senilai Rp14 juta yang berasal dari 2 penindakan. Barang-barang yang berhasil disita telah diserahkan ke Badan Karantina.
Kesimpulan
Penindakan terhadap barang selundupan dengan total nilai Rp2,9 miliar di Bandara Soekarno-Hatta merupakan bukti nyata dari upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas penyelundupan. Dengan adanya Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, diharapkan aktivitas ilegal semacam ini dapat diminimalisir dan ekonomi negara dapat terlindungi. Semua pihak perlu bekerja sama dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan mencurigakan agar keamanan dan stabilitas negara tetap terjaga.