Pramono Anung dan Rano Karno Unggul dalam Real Count
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, terus menunjukkan keunggulan dalam hasil sementara real count Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. Dalam data yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan ini berhasil meraih suara terbanyak dengan persentase yang signifikan.
Perkembangan Real Count
Hingga saat ini, data yang tercatat di laman resmi pilkada2024.kpu.go.id menunjukkan bahwa real count telah mencapai 99,93%. Dari total 14.835 Tempat Pemungutan Suara (TPS), pasangan Pramono-Rano berhasil mengumpulkan 2.181.939 suara atau sebesar 50,07%. Sementara itu, pasangan lawan mereka, Ridwan Kamil-Suswono, berada di posisi kedua dengan 1.717.245 suara (39,40%). Sedangkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menempati posisi terakhir dengan 458.886 suara (10,53%).
Tahapan Selanjutnya
Meskipun hasil real count menunjukkan keunggulan bagi Pasangan Pramono-Rano, namun hasil ini masih bersifat sementara dan belum final. KPU akan melalui beberapa tahapan rekapitulasi yang berjenjang, dimulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi dalam rapat pleno terbuka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan Kemenangan dalam Pilgub DKI Jakarta
Pemilihan Gubernur DKI Jakarta mengikuti ketentuan UU Nomor 29 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa pasangan calon harus meraih suara lebih dari 50% untuk dapat memenangkan pemilihan secara langsung dalam satu putaran. Jika tidak ada pasangan calon yang mencapai ambang tersebut, Pilgub akan dilanjutkan ke putaran kedua yang diikuti oleh dua pasangan dengan suara terbanyak.
Peluang Kemenangan Pasangan Pramono-Rano
Dengan keunggulan tipis yang dimiliki oleh Pasangan Pramono-Rano di angka 50,07%, peluang mereka untuk memenangkan Pilgub secara langsung semakin besar. Meskipun demikian, margin suara yang sempit ini tetap membuka kemungkinan akan adanya dinamika pada tahap rekapitulasi resmi yang akan dilakukan oleh KPU.
Konsekuensi Hukum Pasangan Calon yang Menang
Menurut Pasal 11 Ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta, pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Hal ini menunjukkan pentingnya bagi Pasangan Pramono-Rano untuk memastikan bahwa mereka memperoleh suara mayoritas dalam Pilgub DKI Jakarta 2024.
Kesimpulan
Dengan hasil sementara real count yang menunjukkan keunggulan bagi Pasangan Pramono-Rano, kini kita menantikan hasil final dari KPU yang akan menentukan siapa yang akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode berikutnya. Semoga proses rekapitulasi berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.