Pemanggilan Eks Direktur PT Taspen oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Direktur PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih, Jumat (29/11/2024), terkait kasus dugaan investasi fiktif di Taspen tahun anggaran 2019.
Antonius NS Kosasih dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan dalam statusnya selaku Direktur Investasi PT. Taspen (Persero).
Keterangan dari Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Antonius NS Kosasih dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan Kosasih dalam pemeriksaan tersebut.
Status Tersangka dalam Kasus Investasi Fiktif
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen sedang dalam pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Asep enggan memberikan informasi lebih rinci terkait materi pemeriksaan tersebut, namun menyatakan bahwa saatnya akan terungkap di persidangan yang terbuka untuk umum.
Tanggapan dari Kepala Bagian Pemberitaan KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. Proses penghitungan nilai kerugian sedang dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini.
Penutup
Kasus investasi fiktif di PT Taspen menjadi sorotan publik karena melibatkan jumlah kerugian negara yang sangat besar. KPK terus melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk membawa kasus ini ke proses hukum yang adil dan transparan.
Semua pihak diharapkan dapat memberikan kerjasama penuh dalam proses penyelidikan ini demi menjaga integritas dan keadilan di Indonesia.