Pilkada Jakarta 2024 menjadi sorotan publik setelah tim advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak dua oknum petugas KPPS TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terkait dengan temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Skandal ini mengguncang dunia politik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas pemilu di Indonesia.
Desakan Tim Advokasi RIDO
Wakil Ketua Advokasi RIDO, Muslim Jaya Butarbutar, memaparkan bahwa tindakan pencoblosan yang melibatkan Ketua KPPS dan petugas keamanan di TPS 28 Pinang Ranti melanggar Pasal 181 UU Nomor 1 Tahun 2015. Pasal ini menyatakan bahwa secara sengaja menggunakan surat suara tidak sah dan dipalsukan dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 26 bulan. Tim advokasi RIDO menuntut agar kedua oknum tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pemecatan Ketua KPPS oleh KPU Jaktim
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) telah memberhentikan ketua KPPS di TPS 28 Pinang Ranti setelah temuan 19 surat suara tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza, menyatakan bahwa ketua KPPS tersebut melanggar kode etik dengan meminta petugas pengamanan langsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai.
Penjelasan Rio Verieza
Rio Verieza menjelaskan bahwa petugas ketertiban yang mendapat arahan kemudian mencoblos 19 surat suara. Beruntung, pengawas TPS berhasil menggagalkan 18 dari 19 surat suara tercoblos untuk masuk ke kotak suara. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dalam menjaga integritas pemilu dan mencegah kecurangan.
Dampak Skandal Kecurangan Pilkada 2024
Skandal kecurangan dalam Pilkada Jakarta 2024 tidak hanya merugikan pasangan calon tertentu, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. Masyarakat menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap tahapan pemilu agar hasil yang dihasilkan benar-benar mencerminkan suara rakyat.
Kesimpulan
Skandal kecurangan dalam Pilkada Jakarta 2024 menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan, pengawalan, dan penegakan hukum dalam setiap tahapan pemilu. Kecurangan tidak boleh dibiarkan merusak demokrasi dan merampas hak suara rakyat. Semua pihak harus bertanggung jawab dan bekerja sama untuk memastikan integritas pemilu terjaga dan keadilan terwujud.