Pada tanggal 29 November 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan untuk menolak gugatan Nomor 135/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh dua dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS), yaitu Teguh Satya Bhakti dan Fahmi Bachmid. Gugatan ini merupakan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
Alasan Penolakan Gugatan
Dalam sidang yang berlangsung, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah juga menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor. Pemerintah juga menempatkan dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada beberapa PTS tertentu.
Menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, hanya dosen berstatus ASN yang berhak menerima gaji dan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Implikasi Keputusan MK
Dengan penolakan gugatan ini, maka gaji dosen PTS yang diangkat oleh badan penyelenggara PTS harus ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang dilakukan oleh dosen bersangkutan dengan badan penyelenggara PTS. Gaji dan tunjangan tersebut juga harus tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
Terlepas dari dalil para pemohon yang mengkritik frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ dalam Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, MK menegaskan bahwa frasa tersebut harus diinterpretasikan sesuai dengan rujukan dari masing-masing norma. Frasa tersebut tidak hanya berlaku untuk norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, tetapi juga untuk norma Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Dikti.
Kesimpulan
Keputusan MK untuk menolak gugatan terkait gaji dosen PTS yang dibayar melalui APBN menjadi sebuah preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal ini juga menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk pendidikan harus dilakukan dengan tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, para dosen PTS dan badan penyelenggara PTS harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan pembayaran gaji dan tunjangan. Kejelasan mengenai hal ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Sumber: SINDOnews