Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan buruh Indonesia. Salah satu yang menyambut positif keputusan ini adalah Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat. Menurut Jumhur, kenaikan upah minimum tersebut merupakan bukti nyata bahwa Prabowo peduli terhadap kesejahteraan buruh.
Reaksi Positif dari KSPSI
Jumhur Hidayat mengungkapkan kegembiraannya atas keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan upah minimum nasional. Menurutnya, langkah ini menunjukkan keseriusan dan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh. “Saya tidak mengira presiden begitu serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh hingga hal yang detail seperti soal upah ini,” kata Jumhur.
Dukungan terhadap Sektor Industri
Selain kenaikan upah minimum, Jumhur juga memperhatikan bahwa pemerintah berencana untuk menghadirkan kebijakan-kebijakan yang mendukung bergairahnya sektor industri. Langkah-langkah seperti menindak tegas barang-barang impor ilegal dan membatasi impor barang yang bisa diproduksi di dalam negeri diharapkan dapat meningkatkan permintaan pasar dalam negeri dan memacu pertumbuhan sektor industri padat karya.
Pertemuan dengan Presiden
Jumhur juga mengungkapkan bahwa ia diundang ke Istana Kepresidenan untuk berdialog dengan Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan tersebut dianggap sangat substansial dan produktif oleh Jumhur. “Pertemuan dengan Presiden sangat substansial dan produktif. Kami diajak untuk memberikan masukan dan membangun komunikasi yang baik untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
Dampak Positif bagi Buruh
Kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen di tahun 2025 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi buruh di seluruh Indonesia. Selain meningkatkan daya beli buruh, kenaikan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Kesimpulan
Kenaikan upah minimum nasional merupakan langkah yang positif dalam meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia. Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk KSPSI. Diharapkan langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.