banner 728x250

UMP 2025 Naik 6,5%, Prabowo Bentuk Satgas PHK di Bawah Arahan Menko Airlangga

banner 120x600
banner 468x60

loading…

banner 325x300

Menko Airlangga mengungkapkan, dapat perintah dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk membentuk Satgas PHK, menyusul kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Foto/Dok

Presiden Instruksikan Pembentukan Satgas PHK

Presiden RI, Prabowo Subianto menginstruksikan agar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Kementerian terkait membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), menyusul kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5%.

Respons Pemerintah terhadap Potensi PHK

Rencana tersebut merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja. Rencana ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.

Satgas PHK akan Meninjau Fundamental Industri

Menurutnya Satgas akan meninjau dan mengkaji fundamental setiap industri, setelah UMP 2025 resmi dinaikan di level 6,5%.

Tujuan Pemerintah dalam Pembentukan Satgas PHK

“Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari di sana,” ujar Menko Airlangga.

Pemerintah Fokus Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan di Tanah Air.

Perjuangan Kesejahteraan Buruh oleh Presiden Prabowo

Presiden Prabowo sebelumnya sudah mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Kesejahteraan buruh merupakan hal penting dan terus diperjuangkan.

Pentingnya Upah Minimum bagi Pekerja

Upah minimum merupakan jaring pengaman sosial yang penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

Kesimpulan

Dalam menghadapi kenaikan UMP 2025, pemerintah melalui instruksi dari Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Satgas PHK untuk mengantisipasi potensi PHK akibat kenaikan tersebut.

(akr)

https://www.youtube.com/watch?v=bpl6x

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *