Sebuah usulan kontroversial dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengenai penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menuai penolakan dan kritikan tajam dari berbagai pihak. Di tengah polemik ini, Direktur Eksekutif Sara Institute, Muhammad Wildan, turut angkat bicara.
Penolakan Kritikan dari Muhammad Wildan
Wildan menilai usulan tersebut tidak hanya kontroversial, tetapi juga dapat mencederai semangat reformasi yang telah digelorakan sejak era Orde Baru. Menurutnya, pemisahan antara Polri dengan TNI adalah salah satu mandat penting dari reformasi demi menciptakan lembaga kepolisian yang profesional dan mandiri, tanpa adanya intervensi eksternal dalam proses penegakan hukum.
Kompleksitas Tantangan Kejahatan Modern
Dalam konteks perkembangan kejahatan yang semakin kompleks dan canggih di era modern, tugas Polri untuk memberantasnya semakin berat. Wildan mengingatkan bahwa wacana menempatkan Polri di bawah Kemendagri dapat mengakibatkan subordinasi Polri terhadap lembaga lain, seperti yang terjadi pada masa sebelum reformasi.
Ancaman Intervensi Politik terhadap Penegakan Hukum
Wildan juga merasa khawatir dengan potensi intervensi politik terhadap penegakan hukum jika Polri berada di bawah Kemendagri. Menurutnya, Kementerian adalah lembaga yang dipimpin oleh menteri dengan jabatan politik, sehingga ada risiko adanya intervensi politik yang dapat merusak independensi dan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya.
Penolakan Terhadap Usulan Penempatan Polri di Bawah Kemendagri
Dengan tegas, Wildan menolak usulan untuk menempatkan Polri di bawah Kemendagri. Baginya, Polri harus tetap berada di bawah kendali langsung Presiden untuk memastikan independensi dan keberlangsungan fungsi penegakan hukum yang tidak terpengaruh oleh intervensi politik.
Dampak Kemungkinan Penempatan Polri di Bawah Kemendagri
Jika usulan ini tetap dijalankan, Wildan memperingatkan bahwa akan terjadi kemunduran dalam dunia penegakan hukum di Indonesia. Koordinasi antaraparat penegak hukum akan menjadi rumit dan proses penegakan hukum akan terhambat oleh campur tangan Kemendagri yang berpotensi merusak independensi Polri.
Kesimpulan
Usulan kontroversial mengenai penempatan Polri di bawah Kemendagri memang menuai beragam reaksi dari berbagai pihak. Namun, penting bagi kita untuk tetap mengedepankan semangat reformasi dalam memastikan independensi dan profesionalisme lembaga penegak hukum di Indonesia.
Sumber: SINDOnews