Apakah Anda pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta? Jika iya, ada kabar baik untuk Anda! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.
Kenapa Penting Membayar Pajak Kendaraan?
Pentingnya membayar pajak kendaraan tidak bisa diremehkan. Tanpa ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak akan dapat berjalan optimal. Sayangnya, masih banyak masyarakat di Jakarta yang belum menyadari pentingnya membayar pajak.
Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi
Melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024, sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis PKB dan BBNKB penyerahan pertama telah dihapus. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan mempercepat target penerimaan pajak.
Detail Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan beberapa hal terkait kebijakan ini:
- Menghapus sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis PKB dan BBNKB penyerahan pertama.
- Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda akibat keterlambatan pembayaran pajak atau pendaftaran.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember hingga 31 Desember 2024.
Layanan Samsat DKI Jakarta
Hingga akhir tahun 2024, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka di hari Sabtu. Layanan tambahan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta mulai 26 Oktober hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurus keperluan pajak Anda!
Ajak Seluruh Pemilik Kendaraan Bermotor
Pemerintah DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini. Dengan melunasi PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban pajak tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan kota Jakarta.
Ayo Bayar Pajak Tepat Waktu!
Morris Danny mengajak masyarakat Jakarta untuk tidak sampai terlambat dalam membayar pajak kendaraan. “Yuk bayar pajak kendaraan Anda sebelum 31 Desember 2024 dan nikmati penghapusan sanksi administrasi yang telah disediakan. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera,” ucap Morris Danny.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat lebih sadar akan pentingnya ketaatan dalam membayar pajak kendaraan. Mari dukung pembangunan Jakarta dengan menjadi wajib pajak yang baik dan bertanggung jawab!
(ars)