banner 728x250

Vonis Ternate terhadap PT Kieraha Media Televisi karena Siaran Konten MNC Group Secara Melanggar Hukum

Vonis Ternate terhadap PT Kieraha Media Televisi karena Siaran Konten MNC Group Secara Melanggar Hukum
banner 120x600
banner 468x60

Sebuah kasus penyalahgunaan hak cipta yang melibatkan pengusaha TV kabel di Ternate telah menarik perhatian publik. Head Of Litigation K-Vision Suroso memberikan apresiasi kepada para penegak hukum yang berhasil menyelesaikan kasus ini dengan adil. Kasus ini melibatkan pemilik PT Kieraha Media Televisi yang melakukan penayangan siaran MNC Group secara ilegal. Terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Vonis Pengadilan Negeri Ternate

banner 325x300

Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara memutuskan Aswin A Laonde sebagai pemilik PT Kieraha Media Televisi bersalah atas penayangan siaran MNC Group secara illegal. Terdakwa dikenakan hukuman pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

Apresiasi dari Head Of Litigation K-Vision Suroso

Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi upaya para penegak hukum dalam menyelesaikan kasus penyalahgunaan hak cipta yang dilakukan oleh pengusaha TV kabel di Ternate. Dia juga menyebut bahwa masih ada satu perkara lagi yang sedang dalam proses di pengadilan terkait kasus ini.

Proses Hukum dan Monitoring

Suroso menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kegiatan monitoring yang dilakukan oleh pihaknya terhadap TV lokal di Ternate. Mereka menemukan bahwa TV lokal tersebut melakukan penayangan ulang konten milik MNC Group tanpa izin. Hal ini melanggar hak cipta yang dimiliki oleh K-Vision.

Pelanggaran Hak Siar

TV lokal tersebut tidak memiliki kerjasama dengan K-Vision sebagai pemilik hak siar. Mereka menayangkan siaran-siaran milik K-Vision atau MNC Group tanpa izin yang sah. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak cipta dan hak siar yang harus ditindaklanjuti secara hukum.

Kesimpulan

Kasus penyalahgunaan hak cipta di Ternate menjadi pelajaran bagi seluruh pengusaha TV kabel dan media untuk mematuhi aturan hak cipta yang berlaku. Penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta harus dilakukan secara tegas dan adil untuk menjaga keberlangsungan industri media. Semoga kasus ini dapat menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak mengabaikan hak cipta dalam menjalankan bisnis media.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *