Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa terjaring OTT KPK. Foto/pekanbaru.go.id
Kasus Penyalahgunaan Sistem Keuangan Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan kasus yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa OTT yang menjaring Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sistem keuangan daerah.
Modus Operandi Penyalahgunaan Sistem Keuangan Daerah
“Salah satu modusnya adalah dengan pengambilan kas kemudian dibagi-bagi dengan bukti pengeluaran fiktif,” ungkap Alexander Marwata.
Modus dengan pertanggungjawaban fiktif ini sudah sering terjadi dan dikhawatirkan akan terus berlanjut. “Saya bertahun-tahun jadi auditor dan menemui modus seperti ini, dan sekarang praktik tersebut masih dilakukan,” tambah dia.
Penyitaan Uang Senilai Rp1 Miliar
Dalam perkara ini, KPK berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp1 miliar. “Barang bukti uangnya untuk sementara tadi disampaikan di atas Rp1 miliar,” jelas Alexander Marwata.
Proses Penyidikan dan Penangkapan
Kegiatan OTT dilakukan setelah pihak KPK menerbitkan surat perintah penyidikan beberapa bulan yang lalu. Penyidik melakukan serangkaian pendalaman, termasuk penyadapan, surveilance, dan klarifikasi kepada para pelapor sebelum melakukan penangkapan.
Para pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Mereka akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ujar Alexander Marwata.
Identitas Para Tersangka
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total ada delapan orang yang diamankan dalam kegiatan OTT tersebut. Namun, belum diketahui identitas mereka secara keseluruhan selain Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
Pengembangan Kasus
KPK masih terus melakukan pengembangan kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyalahgunaan sistem keuangan daerah di Pekanbaru.
Penindakan Terhadap Korupsi di Daerah
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa KPK tidak main-main dalam memberantas korupsi, termasuk di tingkat daerah. Dengan adanya OTT ini, diharapkan para pejabat dan aparat di daerah dapat lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam tindakan korupsi.