Menaker Yassierli Siapkan Aturan Teknis
Menaker Yassierli baru-baru ini mengumumkan rencana kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun 2025. Pihaknya akan segera menerbitkan aturan teknis untuk menindaklanjuti pengumuman tersebut. Aturan ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas bagi pelaksanaan kenaikan upah minimum di seluruh Indonesia.
Peraturan Menteri Akan Diteken Besok
Yassierli menargetkan bahwa aturan teknis mengenai kenaikan upah minimum ini akan diturunkan menjadi Peraturan Menteri (Permen) dan akan ditandatangani besok, 4 Desember 2024. Saat ini, produk hukum tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
Proses Kenaikan Upah Berdasarkan Kajian
Penetapan kenaikan upah sebesar 6,5% tersebut telah melalui kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) serta pembahasan diskusi Tripartit yang melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. Angka kenaikan tersebut sudah dipertimbangkan secara matang untuk memastikan keadilan bagi para pekerja.
Antisipasi Dampak Perekonomian
Pemerintah juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator untuk melakukan antisipasi terkait dampak perekonomian akibat kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Langkah-langkah strategis akan diambil untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul akibat kebijakan ini.
Satgas Terkait PHK
Menko Airlangga Hartarto juga mengumumkan bahwa pemerintah akan membentuk Satgas khusus yang akan mengurusi masalah PHK sebagai respons terhadap kondisi perekonomian dan perusahaan pasca kenaikan upah minimum. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ketenagakerjaan di Indonesia.
Kesimpulan
Kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun 2025 merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Indonesia. Dengan adanya aturan teknis yang akan segera diterbitkan dan langkah-langkah antisipasi yang akan diambil, diharapkan implementasi kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi seluruh pihak.