banner 728x250

Warga Jakarta, Bayar PKB dan BBNKB Tanpa Denda Hingga Akhir 2024!

banner 120x600
banner 468x60

Bagi warga Jakarta yang telah menanti informasi terbaru terkait penghapusan sanksi PKB dan BBNKB, kabar baik datang dari Pemprov Jakarta. Mulai tanggal 2 Desember 2024, Pemprov Jakarta kembali memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi PKB dan BBNKB bagi warga yang melunasi kewajiban pajak mereka.

Penghapusan Sanksi Administrasi

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa penghapusan sanksi yang dimaksud adalah sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda akibat keterlambatan pendaftaran. Proses penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.

banner 325x300

Syarat Penghapusan Sanksi

Penghapusan sanksi ini berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember hingga 31 Desember 2024. Dengan demikian, warga Jakarta yang melunasi pajaknya dalam rentang waktu tersebut akan terbebas dari sanksi administrasi yang sebelumnya dikenakan.

Bayar Pajak di Akhir Pekan

Bagi Anda yang sibuk bekerja pada hari Senin hingga Jumat, tidak perlu khawatir karena Samsat DKI Jakarta tetap buka pada hari Sabtu hingga akhir tahun 2024. Layanan ekstra ini tersedia setiap Sabtu mulai 26 Oktober hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Peraturan Berlaku di Semua Kantor Samsat Induk

Morris Danny juga menekankan bahwa peraturan penghapusan sanksi berlaku di semua Kantor Samsat Induk DKI Jakarta. Hal ini tentu akan memudahkan warga yang memiliki kesibukan pada hari kerja dan memiliki waktu luang pada akhir pekan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka.

Manfaatkan Program Penghapusan Sanksi

Dengan adanya program penghapusan sanksi PKB dan BBNKB ini, diharapkan warga Jakarta dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membayar pajak kendaraan tanpa tambahan denda. Mari bersama-sama membangun Kota Jakarta dengan patuh membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi PKB dan BBNKB serta pelayanan ekstra pada akhir pekan di Samsat DKI Jakarta, diharapkan warga Jakarta dapat lebih mudah dan tertib dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka. Mari dukung program ini dan ikut berperan aktif dalam membangun Kota Jakarta yang lebih baik.

(Tulis nama Anda di sini)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *