Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) memberikan dukungan penuh untuk proses penegakan hukum dalam kasus tercoblosnya surat suara tak terpakai pada TPS 28 di Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur. Kubu Pram-Doel meyakini bahwa mereka tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memerintahkan petugas pengamanan langsung (Pamsung) untuk mencoblos surat tak terpakai tanpa memberikan arahan yang jelas. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 19 surat suara tercoblos mengarah ke pasangan Pramono-Rano. Namun, hanya satu surat suara yang ditemukan masuk ke dalam kotak suara.
Pernyataan Dukungan
Charles Honoris, Bendaraha Tim Pemenganan Pramono-Rano, menyatakan, “Kami mendukung penuh apabila terjadi pelanggaran. Tetapi kami sebagai tim pemenangan tidak terlibat dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.” Menurutnya, setiap kontestasi Pilkada pasti tidak terlepas dari pelanggaran pidana, namun kejadian di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti dianggap sebagai kejadian terisolir.
“Kami atas nama tim pemenangan Mas Pram dan Bang Doel mendukung penuh proses penegakan hukum. Silakan proses ini dilakukan oleh pihak berwenang seperti Gakumdu, Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan,” tegas Charles.
Keyakinan Kubu Pramono-Rano
Lies Hartono (Cak Lontong), Ketua Tim Pemenangan Pramono-Rano, juga menyatakan keyakinan bahwa kubu Pramono-Rano tidak terlibat dalam pelanggaran pilkada tersebut. Menurutnya, hal ini harus diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penutup
Dengan adanya dukungan dari Tim Pemenangan Pram-Doel untuk proses penegakan hukum dalam kasus tercoblosnya surat suara di TPS 28 Pinang Ranti, diharapkan kebenaran akan terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. Semua pihak diharapkan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
(rca)