Pada Rabu, 4 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 3 tersangka terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru. Salah satu dari tersangka tersebut adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Penetapan Tersangka
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka. Selain Pj Wali Kota Pekanbaru, tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dengan inisial IPN, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru dengan inisial NK.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menahan para tersangka selama 20 hari pertama sejak 3 hingga 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
Penyidikan Lanjutan
Nurul Ghufron menyatakan bahwa KPK akan terus mendalami penyidikan ini dan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran uang lainnya. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Pekanbaru, Riau, berhasil mengamankan total sembilan orang, di antaranya 8 orang dari Pekanbaru dan 1 orang dari Jakarta.
Proses Pemeriksaan
Juru Bicara KPK, Tessa, mengonfirmasi bahwa para tersangka dan orang yang diamankan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Pihak KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus korupsi ini.
Konferensi Pers KPK
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan pentingnya kerjasama antara lembaga penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas korupsi. Dia juga mengajak seluruh pihak untuk bersikap tegas dan tidak memberikan ruang bagi praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Peran Masyarakat
Masyarakat juga diminta untuk ikut serta dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi korupsi yang terjadi di sekitar mereka. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Komitmen KPK
KPK sebagai lembaga anti-korupsi terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Melalui langkah-langkah tegas seperti penetapan tersangka dan penahanan, KPK berusaha menegakkan supremasi hukum dan keadilan di Indonesia.
Reformasi Sistem
Proses hukum yang sedang berjalan juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk melakukan reformasi sistem dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Dengan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan, diharapkan Indonesia dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan penyelewengan kekuasaan.
Amanah Rakyat
KPK juga mengingatkan seluruh aparat pemerintahan dan pejabat publik untuk selalu menjalankan amanah rakyat dengan baik dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan. Kepatuhan terhadap aturan dan integritas dalam berbagai aspek kehidupan menjadi kunci utama dalam membangun negara yang bersih dari korupsi.