banner 728x250

Kabar Bahagia! Pencairan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tepat pada Tanggal 6 Desember

banner 120x600
banner 468x60

Disdik DKI Jakarta memastikan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II pada tahun 2024 akan disalurkan secara bertahap mulai Kamis, 6 Desember 2024. Ini merupakan kabar gembira bagi para penerima manfaat yang telah menunggu bantuan tersebut.

Pencairan Dana Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 803 Tahun 2024 tentang Besaran dan Penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Tahap II Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu Tahap II Tahun Anggaran 2024.

banner 325x300

Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial

Sarjoko juga menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial ini sempat ditunda berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik, terutama menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

Manfaat Bantuan Sosial Bidang Pendidikan

Bantuan sosial bidang pendidikan diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Dengan demikian, warga Jakarta dapat mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045.

Jumlah Penerima KJP Plus dan KJMU

Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik, sedangkan penerima KJMU berjumlah 15.648 mahasiswa. Penerima KJP Plus terbagi atas jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Besaran Dana

Pencairan dana KJP Plus memiliki nilai bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Sementara itu, besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU adalah sebesar Rp9.000.000 per semester.

Rincian Besaran Dana KJP Plus

Berikut adalah rincian besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus:

  • Jenjang SD/MI: 242.919 penerima
  • Jenjang SMP/MTs: 147.341 penerima
  • Jenjang SMA/MA: 48.876 penerima
  • Jenjang SMK: 83.403 penerima
  • Jenjang PKBM: 1.083 penerima

Dengan pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II pada 6 Desember 2024, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi para penerima bantuan sosial di DKI Jakarta. Semoga bantuan ini dapat membantu meningkatkan akses pendidikan bagi mereka yang membutuhkan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *