Berita terbaru dari dunia politik Indonesia! Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah sepakat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 pada tanggal 27 Agustus 2025. Kesepakatan ini disepakati dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi II DPR.
Rencana Pelaksanaan PSU Pilkada 2024
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan bahwa PSU Pilkada 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024 juga menjadi dasar pelaksanaan PSU tersebut.
Pendanaan PSU Pilkada 2024
Zulfikar juga menegaskan bahwa pendanaan PSU Pilkada 2024 akan diambil dari anggaran APBD yang didukung oleh APBN. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelenggarakan PSU dengan baik dan transparan. Evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024 juga akan menjadi fokus dalam rapat selanjutnya.
Rapat Kerja Komisi II DPR
Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR selanjutnya akan membahas evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024. KPU diminta untuk memperhatikan usulan dan masukan dari Anggota Komisi I DPR, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Tanah Air.
Kesimpulan
Dengan kesepakatan pelaksanaan PSU Pilkada 2024 pada 27 Agustus 2025, diharapkan proses pemungutan suara ulang dapat berjalan lancar dan transparan. Semua pihak terkait diharapkan untuk bekerja sama demi terciptanya pesta demokrasi yang berkualitas dan dapat dipercaya oleh rakyat Indonesia.
Stay tuned for more updates on this important political event!
(cip)