banner 728x250

Pengumuman Penetapan Upah Minimum 2025 oleh Gubernur Tidak Melebihi Tanggal 11 Desember 2024

banner 120x600
banner 468x60

Pengumuman Kenaikan Upah Minimum

banner 325x300

Pada tanggal 4 Desember 2024, Menaker, Yassierli, mengumumkan bahwa kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 akan diumumkan oleh gubernur paling lambat pada tanggal 11 Desember untuk Upah Minimum Provinsi dan 18 Desember untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Rincian Kenaikan Upah Minimum Nasional

Menurut Yassierli, kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%, yang telah diumumkan oleh Prabowo Subianto. Namun, besaran kenaikan untuk provinsi dan kabupaten/kota akan ditetapkan oleh gubernur masing-masing.

Penetapan Upah Minimum

Upah Minimum Provinsi akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025, serta Upah Minimum Sektoral, akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

Penerapan Upah Minimum

Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten/Kota akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Perbedaan Upah Minimum Sektoral

Yassierli menegaskan bahwa nilai Upah Minimum Sektoral Provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum Provinsi, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota harus lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota. Hal ini disesuaikan dengan karakteristik, risiko kerja, dan tuntutan pekerjaan yang berbeda dari sektor lainnya.

Kesimpulan

Dengan demikian, Upah Minimum Provinsi 2025, Upah Minimum Sektoral, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Semua pihak diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan untuk menciptakan kondisi kerja yang lebih adil dan layak bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Video Terkait

(akr)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *