banner 728x250

KPK Temukan 52 Pejabat Kabinet Merah Putih yang Belum Melaporkan LHKPN

KPK Temukan 52 Pejabat Kabinet Merah Putih yang Belum Melaporkan LHKPN
banner 120x600
banner 468x60

Sebuah temuan mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Budi Prasetyo, Tim Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa sebanyak 52 dari 124 pejabat yang ada di Kabinet Merah Putih belum menyerahkan LHKPN. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara.

Detail Temuan KPK

Menurut Budi Prasetyo, dari total 124 pejabat di Kabinet Merah Putih, hanya 72 pejabat yang telah melaporkan LHKPN mereka. Artinya, masih ada 52 pejabat lainnya yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa baru 58% pejabat Kabinet Merah Putih yang telah melaporkan LHKPN-nya.

banner 325x300

Pejabat yang Belum Melaporkan LHKPN

Dari 52 pejabat yang belum melaporkan LHKPN, sebanyak 36 di antaranya merupakan Menteri atau Kepala Lembaga Setingkat Menteri. Sementara itu, 16 pejabat lainnya termasuk dalam kategori tersebut belum melaporkan harta kekayaan mereka. Di sisi lain, dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, hanya 30 yang telah melaporkan LHKPN mereka, sedangkan 27 lainnya belum.

Urgensi Pelaporan LHKPN

Hal ini tentu menjadi perhatian serius karena LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Budi Prasetyo juga mengimbau agar para pejabat yang belum melaporkan LHKPN segera melakukan pelaporan hingga tiga bulan setelah tanggal pelantikan. KPK juga siap membantu apabila ada kendala dalam pengisian LHKPN.

Transparansi Harta Kekayaan

Transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara merupakan langkah awal dalam mencegah korupsi. Dengan adanya pelaporan LHKPN yang tepat waktu dan akurat, diharapkan dapat mengurangi potensi korupsi di lingkungan pemerintahan.

Kesimpulan

Temuan KPK mengenai 52 pejabat Kabinet Merah Putih yang belum melaporkan LHKPN menjadi catatan penting bagi semua pihak. Diperlukan kesadaran dan tanggung jawab dari para pejabat negara untuk memenuhi kewajiban tersebut demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *