banner 728x250

Profil Agus Nurpatria, Eks Anak Bawahan Ferdy Sambo yang Kini Bebas dengan Syarat

Profil Agus Nurpatria, Eks Anak Bawahan Ferdy Sambo yang Kini Bebas dengan Syarat
banner 120x600
banner 468x60

Agus Nurpatria merupakan seorang mantan perwira polisi yang pernah menjadi anak buah dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Namun, karirnya harus terhenti setelah terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang mengakibatkan dia dipecat dari kepolisian. Meskipun demikian, Agus Nurpatria telah bebas bersyarat sejak November 2023.

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kasus pembunuhan Brigadir J menjadi sorotan besar di Indonesia pada tahun 2022 hingga 2023. Dalam kasus ini, nama Ferdy Sambo muncul sebagai aktor utama, dan beberapa perwira polisi lainnya juga terlibat dan menerima hukuman. Salah satunya adalah Agus Nurpatria.

banner 325x300

Agus Nurpatria bersama dengan beberapa orang lain akhirnya dipecat dengan tidak hormat karena terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selain dipecat, Agus juga dipidana penjara karena perbuatannya.

Profil Agus Nurpatria

Agus Nurpatria lahir di Bogor pada tanggal 6 Agustus 1974. Dia merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah, pada tahun 1993. Setelah itu, Agus melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada tahun 1997.

Selama kariernya di Korps Bhayangkara, Agus telah menduduki berbagai jabatan strategis. Dia pernah menjadi Pamapta Polres Metro Tangerang dengan pangkat Ipda. Selanjutnya, Agus menjabat sebagai Kapolres Subang pada tahun 2015 dan kemudian menjadi Pamen Divpropam Mabes Polri pada tahun 2016.

Pada tahun 2019, Agus dilantik sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. Selanjutnya, dia ditugaskan sebagai Kabid Propam Polda Banten dengan pangkat Kombes Pol. Pada tahun 2020, Agus juga menjabat sebagai Kabid Propam Polda Kepri sebelum akhirnya menjadi Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri pada tahun 2021.

Akhir Karier

Namun, karier Agus Nurpatria terhenti ketika dia terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo. Akibatnya, Agus dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri sebelum akhirnya dipecat karena terbukti melakukan obstruction of justice.

Agus Nurpatria akhirnya dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp20 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 3 tahun, Agus tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kesimpulan

Dengan berakhirnya kasus pembunuhan Brigadir J dan hukuman yang dijalani Agus Nurpatria, kini dia telah bebas bersyarat dan mungkin telah memulai babak baru dalam hidupnya. Meskipun demikian, kasus ini tetap menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparat kepolisian untuk tetap menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan, dan semua pihak dapat belajar dari kesalahan yang terjadi. Agus Nurpatria adalah salah satu contoh nyata bagaimana seorang perwira polisi harus bertanggung jawab atas tindakannya dan tunduk pada hukum yang berlaku.

Sumber: SINDOnews

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *