banner 728x250

Tim Hukum RIDO Melaporkan KPU Jakarta ke DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Etika

banner 120x600
banner 468x60

Tim hukum Pasangan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan yang disampaikan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024.

banner 325x300

Proses Pelaporan ke DKPP

Tim Hukum Penyelenggara Kampanye RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar, menyampaikan bahwa laporan tersebut mencakup seluruh penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama ketua dan anggota KPU Jakarta. “Kami melaporkan terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Yang kami laporkan ke DKPP yakni seluruh penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama ketua dan anggota KPU Jakarta,” ujar Muslim Jaya Butar-Butar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.

Dugaan Pelanggaran Profesionalitas

Butar-Butar juga menambahkan bahwa laporan tersebut dilakukan atas dugaan melanggar asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu. Salah satu contoh yang disoroti adalah pelayanan kepada pemilih, seperti pemerataan pemberian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau formulir C6. Polemik terkait formulir C6 ini telah menyebabkan tingkat partisipasi rakyat Jakarta dalam pemilu menjadi rendah, hanya mencapai 59%.

Tingkat Partisipasi Rendah di Jakarta Timur

Lebih lanjut, Muslim menyoroti wilayah Jakarta Timur yang memiliki tingkat partisipasi yang sangat rendah, hanya mencapai 30%. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat di wilayah tersebut yang tidak menggunakan hak pilihnya. “Kalau misalnya Daftar Pemilih Tetap-nya ada 580 per Tempat Pemungutan Suara, kemungkinan besar ada 300-400 yang tidak menggunakan hak pilih. Hal ini dapat berdampak besar terhadap proses demokrasi di Jakarta,” ungkapnya.

Dampak dari Distribusi Formulir C6

Menurut Muslim, distribusi formulir C6 yang tidak merata dan tidak tepat waktu dapat menyebabkan banyak hak-hak dari masyarakat hilang. “Banyak masyarakat yang tidak mendapatkan formulir C6 pada waktunya, sehingga mereka kehilangan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya. Hal ini tentu saja merupakan pelanggaran serius terhadap profesionalitas penyelenggaraan pemilu,” tambahnya.

Kesimpulan

Dari laporan yang disampaikan oleh Tim Hukum RIDO terhadap KPU Jakarta, dapat disimpulkan bahwa transparansi, profesionalitas, dan pelayanan yang baik kepada pemilih merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu. Diperlukan tindakan yang cepat dan tegas dari DKPP untuk menindaklanjuti laporan ini dan memastikan agar pelanggaran profesionalitas tidak terulang di masa yang akan datang.

Sebagai warga negara yang peduli terhadap proses demokrasi, kita semua berharap agar pemilu di Indonesia dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan demi terwujudnya kepemimpinan yang berkualitas dan mewakili suara rakyat.

(jon)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *