Pendahuluan
Kebijakan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 telah menimbulkan berbagai pro dan kontra di masyarakat. Dalam pertemuan antara pimpinan DPR dan Presiden Prabowo Subianto, dipastikan bahwa kebijakan ini akan tetap dilaksanakan sesuai undang-undang yang berlaku. Namun, PPN 12% akan diterapkan secara selektif untuk mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.
Pengaruh Kenaikan PPN
Kenaikan PPN menjadi 12% di tahun 2025 akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa di pasaran. Pemerintah berencana untuk menerapkan PPN tersebut secara selektif, terutama pada barang-barang mewah, baik dalam negeri maupun impor. Hal ini bertujuan untuk memberikan beban pajak hanya kepada konsumen yang mampu membeli barang mewah, sementara masyarakat kecil tetap terlindungi dengan tarif PPN yang lebih rendah.
Dampak Kenaikan PPN pada Ekonomi
Kebijakan kenaikan PPN juga akan berdampak pada perekonomian nasional. Peningkatan tarif PPN dapat meningkatkan penerimaan negara, namun juga berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberikan beban berlebihan pada masyarakat menengah ke bawah.
Penertiban Urusan Ilegal
Selain kenaikan PPN, Presiden Prabowo Subianto juga berusaha menertibkan berbagai urusan ilegal yang berpotensi merugikan negara. Dengan menindak hal-hal ilegal tersebut, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi. Upaya ini merupakan bagian dari reformasi struktural yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan keadilan dan transparansi dalam sistem perpajakan.
Kesimpulan
Kenaikan PPN menjadi 12% di tahun 2025 merupakan kebijakan yang kontroversial namun diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberikan beban berlebihan pada masyarakat dan tetap melindungi kebutuhan pokok. Dengan adanya penertiban urusan ilegal, diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan transparansi dalam sistem perpajakan.