Sebuah kabar mengejutkan datang dari dunia perbankan Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin dari 17 bank selama periode Januari-Desember 2024. Keputusan ini merupakan langkah tegas yang diambil oleh OJK dalam menghadapi indikasi praktik fraud yang dilakukan oleh bank-bank tersebut.
Penyebab Cabut Izin
Berdasarkan informasi yang diperoleh, mayoritas bank yang kehilangan izinnya merupakan bank perekonomian rakyat (BPR) atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Keputusan ini diambil setelah adanya indikasi praktik fraud yang merugikan nasabah dan merusak integritas sistem perbankan.
Lonjakan Penutupan BPR
Lonjakan penutupan BPR terjadi pada semester pertama tahun 2024, dimana jumlah bank yang tutup mencapai tiga kali lipat dari tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya ketidakstabilan dalam sektor perbankan, terutama pada bank-bank skala kecil dan menengah.
Bank Terbaru yang Kehilangan Izin
Salah satu bank terbaru yang kehilangan izinnya adalah PT BPR Duta Niaga dari Pontianak, Kalimantan Barat. OJK resmi mencabut izinnya pada tanggal 5 Desember 2024, menandai salah satu dari 17 bank yang terkena dampak kebijakan ini.
Perlindungan Nasabah
Menyikapi hal ini, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jimmy Ardianto memberikan imbauan kepada nasabah agar tetap percaya dan menyimpan uangnya di perbankan. Seluruh simpanan nasabah dijamin oleh LPS, sehingga tidak perlu khawatir terhadap keamanan dan keberlangsungan perbankan di Indonesia.
Faktor Penyebab Penutupan
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa setiap tahun terdapat sekitar 6 hingga 7 BPR yang tutup. Penyebab utamanya adalah mismanagement oleh pemilik bank, yang menyebabkan ketidakstabilan dalam operasional dan keuangan bank tersebut. OJK juga telah memprediksi bahwa akan ada 20 BPR yang tutup hingga akhir tahun 2024.
Daftar 17 BPR/BPRS yang Kehilangan Izin
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- BPR Purworejo
- BPR EDC Cash
- BPR Aceh Utara
- PT BPR Sembilan Mutiara
- PT BPR Bali Artha Anugrah
- PT BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Artha
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Sumber Artha Waru Ageng
- PT BPR Nature Primadana Capital
- PT BPRS Kota Juang Perseroda
- PT BPR Duta Niaga
Keputusan OJK dalam mencabut izin bank-bank ini merupakan langkah yang tidak bisa dianggap remeh. Peran LPS sebagai penjamin simpanan memberikan perlindungan kepada nasabah agar tetap percaya dan nyaman dalam menyimpan uangnya di perbankan. Semoga dengan adanya kebijakan ini, sektor perbankan Indonesia dapat menjadi lebih kuat dan terpercaya.
(Ditulis oleh: [Nama Penulis])