banner 728x250

17 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut: Daftar Terbaru hingga Desember 2024

banner 120x600
banner 468x60

Sebuah kabar mengejutkan datang dari dunia perbankan Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin dari 17 bank selama periode Januari-Desember 2024. Keputusan ini merupakan langkah tegas yang diambil oleh OJK dalam menghadapi indikasi praktik fraud yang dilakukan oleh bank-bank tersebut.

banner 325x300

Penyebab Cabut Izin

Berdasarkan informasi yang diperoleh, mayoritas bank yang kehilangan izinnya merupakan bank perekonomian rakyat (BPR) atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Keputusan ini diambil setelah adanya indikasi praktik fraud yang merugikan nasabah dan merusak integritas sistem perbankan.

Lonjakan Penutupan BPR

Lonjakan penutupan BPR terjadi pada semester pertama tahun 2024, dimana jumlah bank yang tutup mencapai tiga kali lipat dari tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya ketidakstabilan dalam sektor perbankan, terutama pada bank-bank skala kecil dan menengah.

Bank Terbaru yang Kehilangan Izin

Salah satu bank terbaru yang kehilangan izinnya adalah PT BPR Duta Niaga dari Pontianak, Kalimantan Barat. OJK resmi mencabut izinnya pada tanggal 5 Desember 2024, menandai salah satu dari 17 bank yang terkena dampak kebijakan ini.

Perlindungan Nasabah

Menyikapi hal ini, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jimmy Ardianto memberikan imbauan kepada nasabah agar tetap percaya dan menyimpan uangnya di perbankan. Seluruh simpanan nasabah dijamin oleh LPS, sehingga tidak perlu khawatir terhadap keamanan dan keberlangsungan perbankan di Indonesia.

Faktor Penyebab Penutupan

Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa setiap tahun terdapat sekitar 6 hingga 7 BPR yang tutup. Penyebab utamanya adalah mismanagement oleh pemilik bank, yang menyebabkan ketidakstabilan dalam operasional dan keuangan bank tersebut. OJK juga telah memprediksi bahwa akan ada 20 BPR yang tutup hingga akhir tahun 2024.

Daftar 17 BPR/BPRS yang Kehilangan Izin

  1. BPR Wijaya Kusuma
  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
  4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
  5. BPR Purworejo
  6. BPR EDC Cash
  7. BPR Aceh Utara
  8. PT BPR Sembilan Mutiara
  9. PT BPR Bali Artha Anugrah
  10. PT BPRS Saka Dana Mulia
  11. BPR Dananta
  12. BPR Bank Jepara Artha
  13. BPR Lubuk Raya Mandiri
  14. BPR Sumber Artha Waru Ageng
  15. PT BPR Nature Primadana Capital
  16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
  17. PT BPR Duta Niaga

Keputusan OJK dalam mencabut izin bank-bank ini merupakan langkah yang tidak bisa dianggap remeh. Peran LPS sebagai penjamin simpanan memberikan perlindungan kepada nasabah agar tetap percaya dan nyaman dalam menyimpan uangnya di perbankan. Semoga dengan adanya kebijakan ini, sektor perbankan Indonesia dapat menjadi lebih kuat dan terpercaya.

(Ditulis oleh: [Nama Penulis])

https://www.youtube.com/watch?v=vDJplM

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *