Penegakan Hukum
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini mengumumkan keberhasilan pihaknya dalam operasi pemberantasan narkoba. Dalam satu bulan terakhir, Polri berhasil menyita sebanyak 1,19 ton sabu dan 1,19 ton ganja. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp2,88 triliun. Hal ini merupakan hasil dari kerja keras Pokja penegakan hukum yang berhasil memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka.
Barang Bukti dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Selain sabu dan ganja, Polri juga berhasil mengamankan obat-obatan terlarang lainnya seperti obat keras, happy five, ekstasi, hashish, tembakau gorila, kokain, dan ketamin. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menindak dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus narkoba. Ada 5 laporan polisi yang sedang diproses terkait dengan pencucian uang, dengan total aset yang berhasil diamankan mencapai Rp126,84 miliar.
Rehabilitasi
Selain menangani kasus-kasus penyalahgunaan narkoba, Polri juga aktif dalam kegiatan rehabilitasi. Ada 469 orang pengguna narkoba yang saat ini sedang menjalani program rehabilitasi. Program ini dilakukan berdasarkan assessment dari BNN, kejaksaan, dan pengadilan untuk mengurangi beban jumlah napi narkoba.
Peran Jaksa Agung dan Menko Polkam
Dalam konferensi pers usai Rakor Desk Pemberantasan Narkoba, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut didampingi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menko Polkam Budi Gunawan. Mereka memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Polri.
Kesimpulan
Operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Polri merupakan langkah yang sangat penting dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan berhasilnya penyitaan barang bukti sebanyak 1,19 ton sabu dan ganja, serta penanganan kasus TPPU terkait dengan narkoba, Polri telah menunjukkan komitmen dan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.