banner 728x250

Meningkatkan Nilai Produk Lokal Indonesia melalui Indikasi Geografis oleh Kunci DJKI

banner 120x600
banner 468x60

Indikasi Geografis (IG) merupakan jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang menjadi sorotan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di tahun 2024. IG memiliki peran penting dalam melindungi keaslian produk berdasarkan asalnya, serta meningkatkan nilai tambah produk lokal Indonesia.

Peran Indikasi Geografis dalam Mengangkat Ekonomi Masyarakat

Menurut Razilu, Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, IG memiliki arti penting dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. Dengan sertifikasi IG, produk lokal dapat mendapatkan pengakuan resmi terhadap kualitas dan keunikan produk berbasis daerah. Hal ini membuat produk dapat dipasarkan dengan harga premium, meningkatkan nilai jual baik di pasar lokal maupun internasional.

banner 325x300

Manfaat IG dalam Meningkatkan Daya Saing Global

Sertifikasi IG juga membantu produk lokal mendapatkan pengakuan internasional sebagai produk khas dengan standar tertentu. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif di pasar global, terutama dalam menghadapi produk serupa dari negara lain. IG juga memberikan keuntungan ekonomi bagi komunitas lokal, dengan mendorong pelestarian metode tradisional yang melibatkan petani, pengrajin, dan pelaku usaha.

Daya Tarik Investasi dan Pariwisata

Produk IG acap kali menjadi daya tarik wisata kuliner dan budaya, menarik wisatawan untuk mengenal lebih dekat produk khas suatu daerah dari awal produksi hingga pengolahan produk menjadi barang siap jual. Hal ini berpotensi meningkatkan investasi di sektor pariwisata dan pengembangan daerah. Melalui pelindungan IG, produk khas daerah memiliki peluang lebih besar untuk diekspor, meningkatkan devisa negara.

Potensi Pengembangan UMKM dan Petani Lokal

Sebagian besar produk IG dihasilkan oleh usaha kecil dan menengah, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Perlindungan IG membuka peluang pasar yang lebih besar bagi UMKM, memperkuat kontribusinya terhadap ekonomi nasional.

Conclusion

Dengan fokus pada tema ‘Indikasi Geografis’ di tahun 2024, DJKI berupaya untuk meningkatkan jumlah permohonan dan pendaftaran IG, serta mendorong komersialisasi produk IG di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat nilai produk lokal, memberdayakan masyarakat, dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *