banner 728x250

Meski PPN Naik 12 Persen, Laju Inflasi Tetap Terkendali – Ini Penjelasannya!

banner 120x600
banner 468x60

Sejak 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia mengalami penyesuaian menjadi 12 persen. Meskipun terjadi peningkatan signifikan ini, pemerintah memastikan bahwa inflasi tetap terjaga sesuai dengan target APBN yang telah ditetapkan. Kenaikan PPN dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.

Kondisi Inflasi Saat Ini

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyatakan bahwa kenaikan PPN tidak akan berdampak signifikan terhadap tingkat inflasi. Saat ini, tingkat inflasi masih tergolong rendah, sekitar 1,6 persen. Dampak dari kenaikan PPN menjadi 12 persen diperkirakan hanya sebesar 0,2 persen.

banner 325x300

Dengan demikian, laju inflasi tetap akan dijaga rendah sesuai dengan target APBN 2024 yang berkisar antara 1,5 hingga 3,5 persen. “Inflasi saat ini rendah di 1,6 persen. Dampak kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5-3,5 persen,” ungkap Febrio.

Pertumbuhan Ekonomi dan Stimulus

Selain menjaga laju inflasi tetap stabil, pemerintah juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun 2024 akan tetap tumbuh di atas 5,0 persen. Menurut Febrio, dampak dari kenaikan PPN 12 persen terhadap pertumbuhan ekonomi tidak akan signifikan.

Untuk memberikan dukungan kepada masyarakat, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus seperti bantuan pangan, diskon listrik, pembebasan PPN untuk rumah tangga, dan lain sebagainya. Stimulus ini diharapkan dapat menjadi bantalan yang membantu masyarakat dalam menghadapi kenaikan PPN.

Kedepankan Keberpihakan pada Masyarakat

Pemerintah memastikan bahwa kenaikan PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tidak akan berlaku untuk seluruh barang dan jasa. Beberapa barang yang akan dikenakan PPN 12 persen antara lain ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik untuk rumah tangga dengan kapasitas 3.500 VA – 6.600 VA.

Sementara itu, barang-barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi barang kebutuhan pokok, barang-barang kebutuhan industri, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan lain sebagainya. Stimulus ini ditekankan untuk mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat.

Dampak PPN 12 Persen pada Barang Tertentu

Adapun barang-barang yang seharusnya dikenakan PPN 12 persen namun beban kenaikan PPN sebesar satu persen akan Ditanggung Pemerintah (DTP) antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita.

Kesimpulan

Dengan adanya penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen, pemerintah telah memastikan bahwa inflasi tetap terjaga sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Dukungan stimulus yang diberikan juga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kenaikan PPN tersebut. Semua langkah ini diambil dengan mempertimbangkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *