banner 728x250

“Peringatan Polisi: Larangan Joki di Jalur Alternatif Puncak, Harga Getok”

banner 120x600
banner 468x60

Pada tanggal 22 Desember 2024, Polisi Kabupaten Bogor memberikan peringatan keras terhadap praktik joki jalur alternatif di Puncak. Hal ini terkait dengan adanya kasus getok harga yang dilakukan oleh seorang joki berinisial CN kepada pengendara. CN, yang juga dikenal dengan nama Bokep, telah dipulangkan oleh polisi dan diminta untuk wajib lapor.

banner 325x300

Penindakan Terhadap Joki CN

Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, menyatakan bahwa CN diminta untuk sering datang ke kantor polisi untuk wajib lapor. Hal ini dilakukan untuk memantau CN agar tidak mengulangi perbuatannya yang merugikan pengendara. Meskipun tidak ada laporan resmi dari korban, CN telah memberikan permintaan maaf atas tindakannya.

“Kita tidak bisa berbuat apa-apa karena korban tidak melaporkan kejadian ini ke polisi. Namun, kami tetap melakukan pencarian terhadap CN dan telah berhasil menemukannya dengan kerja sama antara Polsek Megamendung dan Cisarua,” ungkap Kompol Eddy Santosa.

Imbauan kepada Para Joki

Polisi juga memberikan imbauan kepada para joki yang menawarkan jasa pengantaran di jalur alternatif untuk tidak melakukan praktik getok harga. Apabila terdapat laporan polisi di kemudian hari, tindakan tegas akan diberlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami akan melakukan pembinaan secara tegas kepada para pelaku dan mengingatkan mereka untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Jika ada laporan polisi, kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Kompol Eddy Santosa.

Imbauan kepada Pengguna Jalur Puncak

Polisi juga mengimbau kepada pengguna Jalur Puncak untuk tidak menggunakan jasa joki jalur alternatif. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya praktik penipuan atau tindakan merugikan lainnya yang dapat terjadi selama perjalanan.

“Pengguna Jalur Puncak dihimbau untuk mematuhi semua peraturan yang ada, termasuk kebijakan one way. Jangan tergiur untuk menggunakan jasa joki yang dapat memanfaatkan situasi tersebut,” pungkas Kompol Eddy Santosa.

Kesimpulan

Dengan adanya peringatan dari Polisi Kabupaten Bogor terhadap praktik joki jalur alternatif di Puncak, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak menjadi korban dari praktik getok harga atau penipuan lainnya. Pengguna Jalur Puncak juga diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan bersama.

(rca)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *