banner 728x250

Nikmati Keuntungan yang Tidak Hanya untuk Klien Kami.

Nikmati Keuntungan yang Tidak Hanya untuk Klien Kami.
banner 120x600
banner 468x60

loading…

Detail Kasus

banner 325x300

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,57 triliun. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Suparta akan disita dan dilelang.

Reaksi Tim Penasihat Hukum

Tim penasihat hukum Suparta, Andi Ahmad, keberatan terkait perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp4,57 triliun. Mereka menilai perlu pertimbangan lebih lanjut, mengingat untuk menghasilkan bijih timah juga membutuhkan biaya eksplorasi maupun pengolahan. Menurut Andi, PT Timah juga menikmati hasilnya, bukan hanya klien mereka.

Vonis yang Adil

Andi menyatakan perlunya vonis yang adil dalam kasus ini, termasuk denda dan kewajiban uang pengganti. Suparta bekerja sebagai direktur utama di perusahaan dengan IUP resmi, bukan penambang ilegal. Mereka menegaskan bahwa PT RBT bukanlah penambang illegal.

Penyitaan Harta

Tim pengacara juga menyebutkan bahwa sebagian besar harta yang dipermasalahkan telah dimiliki Suparta sebelum periode perkara dimulai pada 2015. Mereka perlu membaca pertimbangannya lebih lanjut dan mengkaji aset yang sudah diperoleh sejak 2010 dan 2012.

Langkah Hukum Selanjutnya

Baik tim hukum maupun terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding. Andi menyatakan bahwa mereka akan berdiskusi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah menerima salinan putusan.

Vonis Terdakwa Lain

Selain Suparta, dua terdakwa lain juga dijatuhi hukuman dalam kasus ini. Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar. Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kronologi Kasus

Dalam kasus timah, ketiga terdakwa diduga melakukan korupsi bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi berbagai aspek seperti kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing pengolahan penglogaman dengan smelter swasta, pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta kerugian lingkungan.

Dakwaan Terhadap Terdakwa

Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sedangkan Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. Keduanya juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima. Sementara Reza diduga terlibat serta mengetahui dan menyetujui perbuatan korupsi tersebut.

Video Terkait

(cip)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *