Amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Sejak disahkan pada 7 Oktober 2021 oleh pemerintahan dan DPR periode 2019-2024, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi landasan hukum bagi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Wakil Ketua Komisi XI DPR M Hanif Dhakiri menegaskan bahwa kenaikan PPN ini adalah bagian dari amanat undang-undang yang harus dilaksanakan.
Langkah Bertahap dalam Pemberlakuan Kenaikan PPN
Untuk memastikan kenaikan PPN tidak memberatkan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, pemberlakuannya diatur secara bertahap. Tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022, dan dijadwalkan naik lagi menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Presiden Prabowo telah mengambil langkah bijaksana dengan membatasi kenaikan tarif 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sehingga tidak membebani kebutuhan pokok masyarakat.
Peran Penting Presiden Prabowo dalam Kebijakan PPN
Presiden Prabowo telah menunjukkan kepedulian yang nyata terhadap rakyat dengan memastikan kebijakan kenaikan PPN tidak menekan daya beli masyarakat. Hal ini juga menjadi bukti bahwa kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari undang-undang yang sudah ada sebelumnya.
Konsistensi Parpol dalam Mendukung Kebijakan PPN
Wakil Ketua Umum DPP PKB, Hanif Dhakiri, meminta semua pihak, terutama partai-partai di DPR yang sebelumnya telah menyetujui UU HPP, untuk konsisten dan adil dalam memberikan informasi serta penjelasan kepada masyarakat. Hal ini penting untuk menghindari penyebaran informasi yang salah dan memanfaatkan isu PPN 12% sebagai alat politik.
Pentingnya Definisi Barang Mewah dalam PPN 12%
Hanif juga memberikan catatan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar berhati-hati dalam merumuskan kategori barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12%. Definisi barang mewah harus dibuat dengan sangat cermat dan tepat agar tidak menyasar masyarakat menengah ke bawah. Prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan ini adalah menjaga daya beli masyarakat.
Inovasi dalam Sumber Penerimaan Negara
Untuk mengurangi beban masyarakat, Kemenkeu perlu lebih kreatif dan inovatif dalam mencari sumber penerimaan negara lainnya tanpa membebani masyarakat. Langkah-langkah seperti memperluas basis pajak, meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak, dan mengoptimalkan digitalisasi perpajakan dapat menjadi solusi untuk mendukung kebijakan PPN 12%.
Kesimpulan
Dengan adanya kenaikan PPN menjadi 12%, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, adil, dan sesuai dengan tujuannya, yaitu mendukung pembangunan tanpa membebani masyarakat kecil. Presiden Prabowo telah menunjukkan komitmen untuk menjaga kepentingan rakyat dalam penerapan kebijakan ini, dan semua pihak diharapkan turut mendukung langkah-langkah yang diambil untuk kebaikan bersama.
(cip)