Pada tanggal 23 Desember 2024, Kanwil Kemenkumham Banten melakukan Apel Kesiapsiagaan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Wilayah Banten. Apel tersebut bertujuan untuk menjaga kelancaran serta antisipasi potensi gangguan keamanan selama Perayaan Natal dan Tahun Baru.
Peserta Apel
Peserta apel berasal dari Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah, Kepala UPT Pemasyarakatan, serta petugas pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten. Pelaksanaan apel dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang.
Pentingnya SOP
Selama apel, Jalu Yuswa Panjang menegaskan pentingnya untuk bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, dan LPKA. Jalu juga menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi petugas yang tidak serius dalam melaksanakan tugasnya.
Mitigasi Risiko
Jalu juga mengingatkan agar dilakukan mitigasi risiko di lingkungan Lapas dan Rutan guna menjaga keamanan dan ketertiban dengan baik. Dalam hal ini, penting untuk menemukan solusi dari setiap kesalahan yang terjadi dan tidak mengulanginya. Hal ini akan membantu membangun citra positif pemasyarakatan.
Pemusnahan Barang Bukti
Usai apel siap siaga, Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan pemusnahan barang bukti hasil sidak Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Wilayah Banten. Langkah ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi narapidana dan masyarakat sekitar.
Kesimpulan
Apel Kesiapsiagaan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Banten menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama Perayaan Natal dan Tahun Baru. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan potensi gangguan keamanan dapat diminimalisir. Selain itu, pentingnya SOP dan mitigasi risiko juga menjadi fokus utama dalam upaya menjaga keamanan di lingkungan pemasyarakatan.