banner 728x250

DPR Meminta Pemerintah Memastikan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang-Barang Mewah

banner 120x600
banner 468x60

Anggota DPR Mencatat Rencana Implementasi PPN 12%

Seiring dengan rencana implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan memberikan sejumlah catatan yang perlu dipertimbangkan. Ia mendukung rencana implementasi kebijakan tersebut asalkan keberpihakan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Kenaikan PPN Tidak Dikenakan pada Barang Kebutuhan Pokok

Salah satu catatan yang diberikan adalah bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tidak boleh dikenakan pada barang kebutuhan pokok masyarakat. Hal ini mencakup sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, serta jasa pelayanan sosial. Marwan menegaskan bahwa pengenaan PPN haruslah mengutamakan kepentingan masyarakat.

banner 325x300

Keputusan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Marwan menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12% merupakan hasil keputusan Undang-Undang Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut telah melalui proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengawalan Skema Stimulus Ekonomi

DPR akan terus mengawal skema stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk memastikan bahwa daya beli masyarakat tetap terjaga dan ekonomi terus bergerak maju. Marwan menegaskan pentingnya insentif ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi serta perkembangan UMKM.

Kenaikan PPN untuk Memperbaiki Keuangan Negara

Lebih lanjut, kenaikan PPN menjadi 12% merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperbaiki keuangan negara dan menambah pendapatan negara. Namun, Marwan menekankan pentingnya pemerintah untuk konsisten dalam menerapkan kebijakan tersebut agar hanya menyasar barang-barang mewah, bukan menengah ke bawah.

Dukungan Terhadap Pengembangan UMKM

Selain itu, Marwan juga meminta pemerintah untuk tetap memberikan dukungan terhadap pengembangan UMKM. Ia menekankan bahwa UMKM merupakan salah satu aset penting dalam perekonomian Indonesia dan harus terus didukung agar tidak terdampak negatif oleh kenaikan PPN 12%.

Kesimpulan

Dengan demikian, DPR meminta pemerintah untuk memastikan bahwa kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah dan pengusaha besar sehingga tidak memberikan dampak negatif kepada pengusaha atau barang-barang menengah ke bawah. Dengan langkah-langkah yang tepat dan dukungan yang baik, diharapkan ekonomi Indonesia dapat terus bergerak maju dan masyarakat tetap sejahtera.

(nng)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *