Pada tanggal 23 Desember 2024, Hakim Jaini Basir memutuskan bahwa sejumlah aset yang dimiliki oleh terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis, akan dirampas untuk negara. Keputusan ini merupakan bagian dari vonis yang dibacakan terhadap Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Detail Putusan Hakim
Hakim Jaini Basir menyatakan bahwa aset yang disita milik Harvey Moeis akan dihitung sebagai uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana. Total uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Harvey Moeis mencapai Rp210 miliar. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mengganti kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi yang terjadi.
Proses Hukum Harvey Moeis
Harvey Moeis merupakan suami dari Sandra Dewi dan terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun tetap berat dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun.
Video: Harvey Moeis dan Kasus Korupsi
Untuk melihat lebih detail mengenai kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, Anda dapat menonton video di bawah ini:
Penutup
Keputusan hakim untuk merampas aset Harvey Moeis sebagai bagian dari hukuman dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah adalah langkah penting dalam menegakkan supremasi hukum dan memberikan keadilan bagi negara. Semoga dengan adanya putusan ini, kasus korupsi semakin terbuka dan terungkap secara transparan.