Apakah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 akan benar-benar melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah? Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, memberikan dukungannya dengan catatan penting agar implementasinya benar-benar memperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.
Rencana Kenaikan PPN 12%
Pada 7 Oktober 2021, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI. Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah rencana kenaikan PPN menjadi 12%. Marwan Cik Asan, sebagai anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, memberikan dukungan terhadap kebijakan ini dengan tujuan untuk memperbaiki keuangan negara dan meningkatkan pendapatan.
Perlindungan Masyarakat Menengah Ke Bawah
Dalam dukungannya, Marwan menekankan bahwa kenaikan PPN harus tetap melindungi masyarakat menengah ke bawah. Beberapa pengecualian yang ditegaskan meliputi sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, dan jasa pelayanan sosial. Hal ini bertujuan agar kenaikan PPN tidak memberatkan masyarakat yang membutuhkan barang dan jasa tersebut untuk kehidupan sehari-hari.
Penyelamat Perekonomian: UMKM
Marwan juga menyoroti pentingnya perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai ‘penyelamat’ perekonomian Indonesia. Dalam konteks kenaikan PPN, Marwan menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan tersebut hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar. Dengan demikian, UMKM tetap dapat berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam perekonomian nasional.
Stimulus Ekonomi dan Penguatan Industri
Fraksi Partai Demokrat juga berkomitmen untuk mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM, dan penguatan industri padat karya. Kenaikan PPN diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memperbaiki keuangan negara dan meningkatkan pendapatan, namun tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat luas.
Tanggung Jawab Bersama
Marwan menegaskan bahwa seluruh partai politik, termasuk PDIP yang dulu menjadi Ketua Panja, harus ikut bertanggung jawab dalam mendukung dan mensosialisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021. Dengan kerjasama yang solid, diharapkan kebijakan kenaikan PPN dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, implementasi kenaikan PPN 12% diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Marwan Cik Asan dan Fraksi Partai Demokrat siap untuk terus mengawal kebijakan ini demi kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa.