Pengumuman Kematian
Eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, dikabarkan meninggal dunia pada Minggu, 22 Desember 2024 malam. Kabar tersebut mengejutkan banyak pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengkaji kasus dugaan korupsi yang melibatkan beliau.
Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan
KPK segera menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap Awang Faroek Ishak terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa SP3 akan dikeluarkan setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi.
Penyelidikan Kasus Korupsi
Awang Faroek Ishak merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi IUP. Kediamannya pun pernah digeledah oleh KPK dalam rangka penyelidikan kasus tersebut.
Pemeriksaan Saksi
Awang Faroek Ishak juga pernah diperiksa oleh penyidik Lembaga Antirasuah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi tersebut.
Kesimpulan
Dengan meninggalnya Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, kasus dugaan korupsi IUP di Kalimantan Timur menjadi semakin kompleks. KPK terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para terkait untuk mengungkap kebenaran di balik kasus tersebut.
Penutup
Kita berharap agar kasus korupsi ini dapat diungkap dengan sebenar-benarnya dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga negara kita terbebas dari korupsi dan dapat menjadi lebih baik di masa depan.