banner 728x250

Kabar Gembira! Ganji-Genap Ditiadakan Selama Libur Natal 25-26 Desember

banner 120x600
banner 468x60

loading…

Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Natal 25-26 Desember 2024

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa kebijakan Ganjil Genap tidak berlaku saat Libur Natal 25-26 Desember 2024. Hal ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Jakarta yang merayakan Natal dan ingin bepergian tanpa terkendala aturan Ganjil Genap.

banner 325x300

Informasi Resmi dari Ditlantas Polda Metro Jaya

Informasi terkait peniadaan kebijakan Ganjil Genap pada tanggal 25-26 Desember 2024 disampaikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya @tmcpoldametro. Kabar ini disambut baik oleh warga Jakarta yang merencanakan perjalanan selama libur Natal.

Rekayasa Ganjil Genap Hari Ini

Meskipun kebijakan Ganjil Genap akan ditiadakan pada tanggal 25-26 Desember 2024, hari ini Ganjil Genap masih berlaku di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mengatur lalu lintas dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama libur Natal. TMC Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Ganjil Genap masih berlaku pada tanggal 24 Desember 2024.

Peringatan Penting dari TMC Polda Metro Jaya

TMC Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan berhati-hati selama berkendara. Meskipun Ganjil Genap akan ditiadakan pada tanggal 25-26 Desember 2024, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tetap diperlukan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

Kesimpulan

Dengan peniadaan kebijakan Ganjil Genap saat Libur Natal 25-26 Desember 2024, diharapkan masyarakat Jakarta dapat merayakan Natal dengan tenang dan lancar. Tetap mematuhi aturan lalu lintas dan berhati-hati selama berkendara merupakan kunci utama untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan selama libur Natal. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat merayakan Natal bagi yang merayakannya!

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan kebijakan ganjil genap di Jakarta masih berlaku pada hari ini. Ganjil genap baru ditiadakan mulai 25 hingga 26 Desember 2024.

Informasi tersebut disampaikan Ditlantas Polda Metro Jaya lewat akun Instagram resminya @tmcpoldametro yang dilihat Selasa (24/12/2024).

TMC Polda Metro Jaya menyebut hari ini masih berlaku rekayasa ganjil genap di Jakarta. “Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama libur Natal, tanggal 24 Desember 2024 ganjil genap (masih) berlaku,” tulis keterangan di akun TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga

Pelat Khusus Pejabat Langgar Ganjil Genap Tetap Kena Tilang, Kecuali Dikawal

TMC Polda Metro Jaya menuturkan, kebijakan ganjil genap akan ditiadakan pada tanggal 25 sampai dengan 26 Desember. “25 sampai dengan 26 Desember 2024 ganjil genap tidak belaku,” jelasnya.

TMC Polda Metro Jaya mengimbau, agar masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas dan berhati-hati selama berkendara.

(cip)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *