Penetapan Tersangka
Pada tanggal 23 Desember 2024, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diduga menjadi tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang caleg PDIP di Pemilu 2019. Kasus ini berawal dari dugaan suap yang dilakukan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kala itu, Wahyu Setiawan. Penetapan tersangka Hasto didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Konferensi Pers KPK
Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum secara resmi mengumumkan Hasto sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, hanya menyebut bahwa pihaknya akan segera menggelar konferensi pers untuk mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Hasto. “Secepatnya kita konpers,” tegasnya.
Reaksi dari PDIP
Jubir PDIP, Chico Hakim, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada informasi akurat terkait penetapan tersangka terhadap Hasto. Chico juga menegaskan bahwa upaya menersangkakan Hasto sudah dilakukan sejak lama. Menurut Chico, hal ini merupakan upaya untuk mengganggu PDIP dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih partai tersebut.
Tegaknya Demokrasi
Chico menegaskan bahwa PDIP tidak akan menyerah terhadap tekanan apapun dan justru semakin keras melawan. Menurutnya, berbagai tekanan termasuk ancaman penjara bagi kader PDIP malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar, yaitu menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini.
Kesimpulan
Dengan perkembangan kasus ini, tentu saja publik menanti-nantikan hasil konferensi pers dari KPK dan reaksi lebih lanjut dari PDIP terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di Indonesia.