banner 728x250

PDIP Mempertimbangkan Pemidanaan Hasto Menjadi Kewajiban

PDIP Mempertimbangkan Pemidanaan Hasto Menjadi Kewajiban
banner 120x600
banner 468x60

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menganggap bahwa pemidanaan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan suatu upaya yang dipaksakan. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy, dalam sebuah konferensi pers di Kantor DPP PDIP.

Alasan di Balik Dugaan Pemidanaan Dipaksakan

Ronny Talapessy menyatakan bahwa PDIP menduga bahwa tidak ada bukti baru yang muncul dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024 terhadap Hasto Kristiyanto. Kasus suap yang melibatkan Harun Masiku telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukumannya. Seluruh proses persidangan tidak menemukan bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan.

banner 325x300

Aroma Politisasi dalam Kasus Hasto Kristiyanto

PDIP mencium adanya aroma politisasi hukum dalam penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Menurut Ronny Talapessy, tekanan terhadap Hasto dimulai setelah ia bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi pada 2023. Hal ini terulang lagi setelah Pemilu selesai. Ronny menyatakan bahwa proses ini sangat kental dengan aroma politisasi hukum dan kriminalisasi.

Indikasi Politisasi Hukum dalam Kasus Hasto Kristiyanto

Ronny Talapessy menyinggung beberapa indikasi politisasi hukum dalam kasus ini. Pertama, upaya pembentukan opini publik melalui aksi-aksi demo di KPK dan narasi di media sosial yang dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak berkepentingan. Kedua, upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi. Ronny juga menyoroti pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada media massa sebelum surat tersebut diterima oleh yang bersangkutan.

Sikap KPK dalam Kasus Hasto Kristiyanto

KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Wahyu Setiawan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa KPK telah melakukan ekspos dan menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus ini.

Apa yang Harus Dilakukan?

Dalam menghadapi kasus ini, PDIP menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan bagi Hasto Kristiyanto. Partai tersebut berkomitmen untuk membuktikan bahwa pemidanaan yang dipaksakan tidak berdasar dan merupakan upaya politisasi hukum. PDIP juga mengajak masyarakat untuk tidak terpancing oleh narasi yang ditujukan untuk menjatuhkan nama baik Hasto Kristiyanto dan partai tersebut.

Kesimpulan

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap oleh KPK telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. PDIP sebagai partai yang terdampak langsung oleh kasus ini, secara tegas membantah tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto dan menyebut pemidanaan tersebut sebagai pemaksaan yang memiliki motif politis. Proses hukum yang sedang berjalan akan terus diawasi oleh PDIP dan masyarakat untuk memastikan keadilan terwujud.

(abd)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *