Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantornya pada Rabu, 18 Desember 2024 malam. Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi senilai Rp150 miliar.
Kejadian Penggeledahan
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengenai dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan. Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi telah memerintahkan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk menyelidiki kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah yang terjadi.
Kronologi Karir Iwan Henry Wardhana
Iwan Henry Wardhana lahir pada 21 November 1975. Ia telah menjabat sebagai Kadisbud DKI Jakarta sejak dilantik oleh Anies Baswedan pada tahun 2020. Sebelumnya, Iwan telah bekerja untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 1994. Ia memiliki rekam jejak karir panjang, mulai dari staf kelurahan hingga kepala dinas.
Iwan merupakan alumnus Jurusan Ekonomi Universitas Trisakti pada 1998 dan melanjutkan studi di Universitas Indonesia (UI) hingga mendapatkan gelar Master in Urban Development pada 2004. Ia juga mengambil Doctoral Programme School of Strategic and Global Studies di UI pada tahun 2020.
Riwayat kariernya di DKI Jakarta dimulai ketika menjabat sebagai staf Kelurahan Jati, Jakarta Timur pada tahun 1994. Pada tahun 2007 hingga 2012, Iwan ditunjuk sebagai Kepala Penyusunan Program di Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Selain itu, Iwan juga pernah magang di Jepang pada 2007 sebelum beralih ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta.
Dinonaktifkan dari Jabatan
Hingga saat ini, Kepala Dinas Kebudayaan masih berada di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian, pada Kamis, 19 Desember, Iwan akan dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan ini merupakan langkah tegas Pj Gubernur DKI Jakarta dalam menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan terus mengawasi aktivitas anggaran di seluruh dinas untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kerugian negara. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
Kekayaan Iwan Henry Wardhana
Sebagai seorang pejabat publik yang telah lama berkarir di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana memiliki kekayaan yang cukup signifikan. Namun, dengan adanya dugaan korupsi yang menimpanya, kekayaan yang dimilikinya menjadi sorotan publik.
Menurut laporan keuangan yang diungkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terdapat transaksi mencurigakan yang melibatkan Iwan Henry Wardhana dan pihak lain. Dugaan korupsi senilai Rp150 miliar tersebut menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Jakarta yang telah mempercayakan Iwan sebagai pemimpin di bidang kebudayaan.
Selain itu, investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga akan mengungkap lebih jauh tentang kekayaan yang dimiliki oleh Iwan Henry Wardhana dan apakah ada keterlibatan dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kesimpulan
Dugaan korupsi yang menimpa Iwan Henry Wardhana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta merupakan cerminan dari masih adanya tantangan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Tindakan tegas yang dilakukan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara.
Masyarakat Jakarta berharap agar proses hukum terhadap Iwan Henry Wardhana dapat dilakukan secara transparan dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik untuk menjalankan tugas dengan integritas dan tanggung jawab demi kemajuan bangsa dan negara.